JAKARTA, RMNEWS.ID- Republik Indonesia (RI) kembali membuka keran ekspor pasir laut yang sudah 20 tahun dilarang. Adapun, Singapura dinilai menjadi negara yang paling diuntungkan dari kebijakan ini.
Pada 2002 silam, Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri melarang ekspor pasir laut melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut.
Kala itu, Megawati melarang ekspor pasir laut demi mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas, yakni tenggelamnya pulau kecil.
Namun, kebijakan itu diubah oleh Jokowi melalui Peraturan Pemerintah (PP) 26 Tahun 2023, sehingga kini keran ekspor dibuka lagi, serta diperkuat dengan dua peraturan menteri perdagangan (Permendag) sebagai produk hukum turunan PP Jokowi.
Ekonom menilai Singapura bakal menjadi pihak yang paling diuntungkan oleh kebijakan ekspor pasir laut Jokowi.
Kepala Pusat Industri, Perdagangan, dan Investasi INDEF Andry Satrio Nugroho menduga Singapura ikut serta melobi dalam pembukaan keran ekspor pasir laut Tanah Air.
Menurutnya, kebijakan ini berpotensi menurunkan luas wilayah Indonesia, dan malah mendorong perubahan atau pelebaran luas wilayah Negeri Singa.
“Ini kita tahu bahwa Singapura itu menjadi negara pengimpor pasir laut tersebut. Jadi kalau kita berbicara mengenai kedaulatan wilayah, siapa yang akan diuntungkan di sini, yaitu Singapura,” tutur Andry, mengutip CNBC, Selasa 17 September 2024.
Andry mengatakan, sejak Megawati melarang ekspor pasir laut, perubahan dari luas wilayah Singapura tidak naik secara signifikan, berbeda dengan sebelum ekspor dilarang.
Sementara, analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI), Ronny P Sasmita mengingatkan pembukaan keran ekspor pasir laut bisa mengancam kedaulatan dan teritorial.
Ia melihat jika pasir laut dijual, misalnya ke Singapura dan digunakan untuk proyek reklamasi di kawasan perbatasan dengan Indonesia, hal itu akan melebarkan daratan Negara Singa itu yang kemudian berimbas pada perubahan perbatasan kedua negara.
Ronny menilai manfaat membuka keran ekspor pasir laut lebih kecil ketimbang risikonya, terutama dari sisi lingkungan dan ekonomi rakyat.
Secara fiskal, pendapatan hanya akan dinikmati oleh segelintir eksportir dan penambang pasir, juga pemerintah. Sementara imbasnya akan diterima oleh ekosistem laut dan masyarakat di kawasan pengerukan.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: CNBC


