🔥 TERKINI
Home » MEDAN » Seleksi PPPK Langkat, Ombudsman Sumut Temukan Bukti Maladministrasi

Seleksi PPPK Langkat, Ombudsman Sumut Temukan Bukti Maladministrasi

BAGIKAN:
ADVERTISEMENT
Ratusan Peserta PPPK Guru Demo ke Kantor Bupati Langkat Beberapa Waktu yang Lalu. (Foto/Doc)

MEDAN, RMNEWS.ID- Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) menemukan bukti maladministrasi dalam penyelenggaraan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat, tahun 2023.

“Perilaku yang dilanggar dalam proses penerbitan suatu administrasi, atau keputusan administratif yang dibuat oleh penyelenggara pelayanan publik itu sendiri,” kata Pejabat Sementara (Pjs) Ombudsman Sumut, James Marihot Panggabean, saat dikonfirmasi, Jumat, 20 September 2024.

Awalnya, Ombudsman Sumut menerima laporan dari guru honorer bernama Nella Br. Perangin-angin yang keberatan dengan prosedur seleksi PPPK Langkat tahun 2023.

ADVERTISEMENT

“Dia merasa dirugikan ketika ada penambahan SKTT (seleksi kompetensi teknis tambahan) dalam proses penerimaan PPPK Langkat. Karena pengumuman di awal itu gak ada yang namanya tahapan SKTT,” ujar James.

Mendapati laporan tersebut, Ombudsman Sumut lantas meminta klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Langkat selaku panitia seleksi daerah (Panselda) yang juga dihadiri oleh Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Langkat.

Menurut James, pemeriksaan terhadap dasar kebijakan penambahan SKTT dinyatakan bersalah secara regulasi, karena diusulkan setelah tahapan seleksi diumumkan.

“Ada maladministrasi dalam penambahan tahapan seleksi SKTT, padahal itu sedang berproses seleksinya,” tutur James.

Sebelumnya, pada 19 September 2023, Pemkab Langkat menerbitkan pengumuman dengan surat bernomor 810-2187/BKD/2023 tentang Kebutuhan Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2023.

Dalam pengumuman tersebut, tidak memuat adanya jadwal seleksi kompetensi teknis tambahan (SKTT).

Akan tetapi, SKTT diumumkan menjadi seleksi wajib melalui surat bernomor 2772/BKD//2023 pada 15 Desember 2023 BKD Kabupaten Langkat.

Ombudsman Sumut menyayangkan regulasi penambahan tahapan SKTT yang mengakibatkan para peserta dilema.

Lantaran pengumuman penambahan SKTT tidak diikuti oleh sosialisasi petunjuk teknis yang pada akhirnya menggugurkan para peserta dengan skor Computer Asissted Test (CAT) tinggi.

“Banyak peserta yang mengikuti seleksi PPPK Langkat seharusnya sudah sampai CAT, dinyatakan sudah memenuhi syarat. Tapi tiba-tiba ditambah SKTT, yang nilai-nilainya tinggi itu banyak yang gugur,” ucap James.

Namun, panitia seleksi daerah Langkat, membantah adanya maladministrasi.

Akan tetapi, Ombudsman menyimpulkan pelanggaran administratif itu terbukti dengan membandingkan regulasi yang ada.

Ombudsman Sumut lantas memberikan tindakan korektif lewat Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang diserahkan kepada Pejabat Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, pada 23 April 2024.

Namun hingga kini, Pejabat Bupati Langkat, Faisal Hasrimy belum menerapkan tindakan korektif tersebut.

Editor: Gusti Rangga
Laporan: Supriyadi MY Wartawan RMNEWS.ID Korwil Sumut

ADVERTISEMENT
RMNEWS