🔥 TERKINI
Home » TANGERANG » Misteri Kematian Pasutri Lansia di Tangerang Akhirnya Terungkap

Misteri Kematian Pasutri Lansia di Tangerang Akhirnya Terungkap

BAGIKAN:
ADVERTISEMENT
Polisi Ungkap Penyebab Kematian Pasutri Lansia dengan Luka Tusuk di Tangerang. (Foto/Doc)

TANGERANG, RMNEWS.ID- Misteri kematian pasangan suami istri (pasutri), BK (75) dan RB (65) di dalam rumah kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, akhirnya terungkap.

Sebelumnya, BK dan RB ditemukan tewas dengan kondisi yang mengenaskan pada Kamis (5/9/2024). Ada lima tusukan di perut RB dan dua luka tusuk di perut BK.
Dirumah korban, polisi menemukan buku catatan dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah pasutri itu. Isi buku itu tertulis sejumlah pesan untuk keluarga.

Isi dari buku catatan itu kemudian diperiksa dan diselidiki dengan melibatkan ahli bahasa. Setelah hampir satu bulan penyelidikan, misteri kematian pasutri lansia itu terungkap.

ADVERTISEMENT

“Catatan buku tulis yang ditemukan di TKP dikategorikan suicide note (catatan bunuh diri),” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, Rabu (2/10/2024), mengutip Liputan6.

Dari catatan buku tersebut diketahui, sepasang lansia itu memiliki utang yang jumlahnya mencapai jutaan rupiah.

Namun, Zain tidak merinci total utang dari pasustri lansia tersebut. Selain itu, juga terdapat catatan berisi curahan hati (curhat) soal RB yang dianggap enggan memberikan uang suaminya, BK.

“Jadi si suami kalau minta uang ke istrinya atau sudah masuk ke istrinya, sulit untuk diminta. Itu termasuk salah satunya,” ujar Zain.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, rumah tangga BK dan RB sejak lama tidak harmonis. Keduanya disebut kerap bertengkar.

“Motif dari kejadian ini yaitu ketidakharmonisan rumah tangga antara saudara BK dan RB,” tutur Zain.

Perselisihan BK dan RB puncaknya sebelum keduanya ditemukan tewas di dalam rumah. BK melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). BK lalu menusuk RB menggunakan pisau tepat di bagian leher, dada, perut, dan pinggang.

Setelah menghabisi nyawa istrinya, BK disebut mengalami beban psikologis sehingga mengakhiri hidupnya. “Saudara BK memiliki masalah kesehatan, masalah kesulitan keuangan,” ujar Zain.

BK disangkakan Pasal 44 Ayat (3) Undang-undang KDRT. Namun, polisi tak melanjutkan penyidikan lantaran terduga pelaku meninggal dunia.
“Permasalahan ini tidak bisa dilanjutkan proses penyidikan karena yang diduga pelaku meninggal dunia sesuai dengan Pasal 77 KUHP,” pungkasnya.

Editor: Gusti Rangga
Sumber: Liputan6

ADVERTISEMENT
RMNEWS