🔥 TERKINI
Home » Batam » Bapenda Batam Pasang Spanduk Teguran di Dua Hotel

Bapenda Batam Pasang Spanduk Teguran di Dua Hotel

BAGIKAN:
ADVERTISEMENT
Bapenda Batam Pasang Spanduk Teguran di Dua Hotel. (Foto/Doc)

BATAM, RMNEWS.ID- Dua hotel di Batam, Hotel Nan Tongga dan Hotel Davienna mendapat teguran secara langsung dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Batam lantaran telah lama menunggak pajak.

“Pemasangan spanduk ini merupakan upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kali pertama kami lakukan di Hotel Nan Tongga di Jalan Duyung, Batuampar,” kata Kepala Bapenda Batam, Raja Azmansyah, Jumat (4/10/2024), mengutip Antara.

Adapun, Hotel Nan Tongga merupakan hotel yang sudah bertahun-tahun tidak beroperasi.

ADVERTISEMENT

Bangunan dari hotel dibiarkan terbengkalai, tanpa mendapat sentuhan apapun hingga saat ini.

“Saat pemasangan spanduk, pemilik Nan Tongga berjanji akan segera melunasi tunggakan pajak jika hotel tersebut berhasil terjual. Mereka juga telah memasang pengumuman jual dan telah minta agen properti untuk mengurus penjualannya,” tutur Raja.

Sementara, Hotel Davienna sudah menunggak pajak sejak tahun 2020 lalu, dengan total tunggakan mencapai Rp 4 miliar lebih.

Raja menyebut, jumlah itu baru pokok hutang, belum termasuk denda.

Berbeda dengan pemilik Nan Tongga yang kooperatif, manajemen Davienna dianggap tidak kooperatif meski sudah beberapa kali mendapat surat teguran.

Raja menjelaskan, pemasangan spanduk sudah sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 45/2024.

“Teguran pertama sampai dengan ketiga sudah disampaikan, bahkan juga telah menyerahkan ke Kejaksaan Negeri Batam melalui Surat Kuasa Khusus,” tuturnya.

Ia juga menegaskan pemasangan spanduk ini tidak hanya berhenti sampai disini saja. Saat ini pihaknya tengah menginventarisir tunggakan-tunggakan lainnya.

Editor: Gusti Rangga
Sumber: Antara

ADVERTISEMENT
RMNEWS