🔥 TERKINI
Home » Deli Serdang » Rumah Oknum TNI di Deli Serdang Jadi Tempat Penyimpanan Motor Curian

Rumah Oknum TNI di Deli Serdang Jadi Tempat Penyimpanan Motor Curian

BAGIKAN:
ADVERTISEMENT
Barang bukti motor curian yang berhasil diamankan dari rumah oknum TNI di Deli Serdang. (Foto/Doc)

DELI SERDANG, RMNEWS.ID- Rumah milik oknum TNI berinisial HG menjadi tempat penyimpanan puluhan sepeda motor curian di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kapolsek Pancur Batu, AKP Krisnat Napitupulu mengatakan, rumah itu digerebek di Desa Durin Tonggal, Kecamatan Pancur Batu, Kamis (17/10/2024).

Kasus ini terbongkar usai seorang warga melaporkan kehilangan motor saat diparkir di teras rumahnya, Desa Namo Bintang, Jumat (11/10/2024).

Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan identitas dua pelaku, yakni Kasimta Saragih (33) dan Frans Andi Ginting (36). Pada Rabu (16/10/2024), polisi menangkap Kasimta di Durin Tonggal.

ADVERTISEMENT

Saat diinterogasi, Kasimta mengaku telah menjual sepeda motor curian itu kepada pria berinisial HG di Durin Tonggal seharga Rp 3 juta.

“Kami lakukan pengembangan pada Kamis (17/10/2024) dan mendatangi rumah HG. Di pekarangan, belakang, dan dalam rumah, ditemukan 22 unit motor yang diduga hasil kejahatan,” ujar Krisnat, dikutip dari Detik, Sabtu 19 Oktober 2024.

Menurut Krisnat, HG tidak dapat menunjukkan dokumen resmi dari puluhan sepeda motor tersebut.

Semua sepeda motor akhirnya dibawa ke Polsek Pancur Batu. Namun, HG tidak dibawa untuk diperiksa karena diduga merupakan prajurit TNI. Kasus ini diserahkan ke Denpom 1/5 Medan untuk penyelidikan lebih lanjut.

“(Terkait HG) sedang didalami oleh rekan-rekan dari POM TNI. Dia sebagai pemilik rumah,” jelas Krisnat.

Krisnat menduga rumah milik HG sudah lama dijadikan tempat penyimpanan sepeda motor bodong alias tanpa surat. Hal ini dibuktikan dengan kondisi motor yang sudah rusak dan berdebu.

“Berdasarkan yang kita lihat ini sudah lama karena barang-barang ini kondisinya ada yang sudah rusak,”kata AKP Krisnat, Jumat (18/10/2024).

Diketahui HG merupakan personel TNI aktif yang saat ini kasus ini diserahkan ke Polisi Militer Daerah Kodam I Bukit Barisan untuk proses lebih lanjut.

Setelah melakukan penggerebekan, di hari yang sama, polisi melakukan pengembangan lagi untuk menangkap Frans di Jalan Delitua.

Kini, Kasimta dan Frans sudah ditahan di Polsek Pancur Batu. Mereka dikenakan Pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Editor: Gusti Rangga
Sumber: Detik

ADVERTISEMENT
RMNEWS