🔥 TERKINI
Home » Aceh » Mahasiswa di Banda Aceh Tewas Dibunuh Teman Adiknya

Mahasiswa di Banda Aceh Tewas Dibunuh Teman Adiknya

BAGIKAN:
ADVERTISEMENT
Pelaku Pembunuh Mahasiswa di Banda Aceh. (Foto/Doc)

ACEH, RMNEWS.ID- Polisi berhasil menangkap pembunuh mahasiswa berinisial D (20), yang ditemukan tewas di kamar kosnya di Lorong Cendana VII, Gampong Jeulingke, Banda Aceh.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengungkapkan, pelaku berinisial ZU (20) yang juga merupakan mahasiswa, ditangkap oleh petugas pada Minggu (20/10/2024) dini hari.

Penangkapan dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dan analisis rekaman CCTV dari rumah di sebelah kos korban.

ADVERTISEMENT

Pada saat penangkapan, terduga pelaku berada di salah satu asrama mahasiswa di Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.

“Tim bergerak mengamankan pelaku dan langsung melakukan interogasi. ZU mengakui perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa korban,” jelas Fadillah dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Senin (21/10/2024), dikutip dari Detik.

Fadillah menjelaskan, motif pelaku dalam kasus ini adalah masalah ekonomi. ZU masuk ke kamar kos dan mengambil handphone milik korban yang saat itu sedang tertidur.

Pelaku diketahui telah beberapa kali menginap di kost tersebut karena berteman dengan adik korban. Sebelum kejadian, pelaku sempat pergi ke rumah saudaranya di kawasan Kajhu, Aceh Besar, untuk meminta uang karena berencana pulang kampung. Namun, dia tidak mendapatkan uang di sana. “Karena sangat membutuhkan uang, pelaku terpikir untuk mencuri handphone korban. Rencananya, handphone itu akan dijual atau digadai,” tutur Fadillah.

Setibanya di kos korban, pelaku langsung masuk ke dalam karena pintu kamar tidak terkunci. Dia melihat korban sedang tertidur dengan handphone berada dekat lengan korban.

Karena takut korban terbangun, pelaku mengambil sebilah pisau yang berada di atas meja dekat kasur dan menghabiskan nyawa korban.

Setelah melakukan aksinya, pelaku segera melarikan diri. Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polresta Banda Aceh untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku disangkakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang mengancam pidana penjara paling lama lima belas tahun, serta pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan rencana, yang dapat diancam pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.

Editor: Gusti Rangga
Sumber: Detik

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
RMNEWS