BENGKALIS, RMNEWS.ID- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesian Corruption Investigation (ICI) Provinsi Riau soroti penggunaan dan CSR di Pertamina sungai Pakning.
Hai tersebut di katakan oleh Darwis.Ak Direktur LSM Badan Pekerja Wilayah Indonesian Corruption Investigation Provinsi Riau kepada media Rabu ( 30/10).
Yaitu LSM BPW ICI Provinsi Riau sudah pernah menyurati PT Pertamina di sungai Pakning dengan nomor : O95/BPW.ICI/P/RIAU/XI/2023 tanggal 16 November 2023 perihal : minta penjelasan penggunaan dana CSR RU II Pertamina sungai Pakning untuk tahun 2022 dan tahun 2023 , ada tanda terima surat masuk dari ADM Pertamina RU II Sungai Pakning pada tanggal Adapun pertanyaan dari LSM Badan Pekerja Wilayah Indonesian Corruption Investigation Provinsi Riau : 16 November 2023 yang lalu.
1. Berapa dianggarkan dani CSR pertahun
2. Apa saja penggunaan dana CSR tersebut.
3. Jika ada kegiatan CSR tersebut apakah penggunaan anggaran CSR sudah tepat sasaran ?
Dengan egonya dan arogannya pihak Pertamina RU II Sungai Pakning tidak menjawab dan tidak membalas , dengan demikian ada dugaan keras kegiatan Penggunaan dana CSR bermasalah atau tidak tepat sasaran. Ujar Wis.
Dikatakan Darwis Ak lagi selaku sosial konrol di tengah Masyarakat , dengan tidak ada respon balasan dan jawaban dari PT Pertamina RU II Sungai Pakning yang tidak mengindahkan surat dari LSM BPW ICI sesuai UU Keterbukaan informasi Publik ( KIP ) nomor : 14 tahun 2008 melanjutkan kepada Komisi Informasi pada tanggal 07 Desember 2023 nomor : 097/BPW-ICI/RIAU/M/XII/2023 , perihal minta ditindaklanjuti PT Pertamina RU II Sungai Pakning Sungai Pakning sepelekan surat LSM BPW ICI Provinsi Riau , namun sampai sekarang tindakan dari Komisi Informasi tersebut .kata Direktur LSM yang pekat dengan Pemberantasan Korupsi ( ICI) .
Darwis Ak mengajak kepada LSM atau kelambagaan sosial yang berada di kabupaten Bengkalis khususnya di kecamatan Bukit Batu agar bersama-sama ciptakan keterbukaan kepada PT Pertamina RU II Sungai Pakning dalam mengelola uang masyarakat, sebab dana CSR yang merupakan program perusahaan di gunakan untuk kegiatan masyarakat yang berfungsi menyentuh pada masyarakat, tuntas Darwis .
Selain itu kata Darwis Ak, memaparkan sebutan dari Corporate Social Responsibility ( CSR ) adalah suatu konsep bahwa organisasi khusus nya perusahaan yang memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham , komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan terhadap masalah- masalah yang berdampak.
Bahwa CSR adalah sebuah konsep yang mewajibkan perusahaan untuk beroperasi dengan mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan yang menghasilkan keuntungan.
Sesuai peraturan mengenai CSR dalam UU nomor: 49 tahun 2007 tentang perseroan terbatas , CSR tidak melulu soal donasi atau program amal , tetapi juga mencakup etika bisnis , keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan.
Misalnya, perusahaan bisa mengalokasikan dana atau sumber daya untuk program pendidikan masyarakat , pengelolaan limbah industri atau pengembangan teknologi ramah lingkungan.sehingga ada banyak perusahaan yang menerapkan berbagai cara pengelolaan limbah B3 ramah lingkungan.
CSR juga bisa menerapkan prinsip -petinsip etika dalam rantai pasokan seperti memastikan, dan tidak ada eksploitasi tenaga kerja anak atau praktek bisnis yang merugikan, Ujar Darwis.
Laporan: Darwis AK Wartawan RMNEWS.ID Kab. Bengkalis


