BATAM, RMNEWS.ID – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor. SIM menjadi bukti bahwa seseorang dianggap layak dan berhak mengemudi di jalan raya. Untuk mendapatkan SIM, seseorang harus berusia minimal 17 tahun.
Namun, jika melanggar aturan lalu lintas bahkan SIM mati dapat didenda hingga Rp 1 juta.
Lantas benarkah denda tilang SIM mati capai Rp1 juta?
Denda Tilang SIM Mati
Mengutip dari IDX, SIM dibuat sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan. Dalam SIM tercantum informasi pemilik, seperti nama, alamat, dan tanggal lahir. Jika pengendara tidak memiliki atau lupa membawa SIM, hal ini dianggap sebagai pelanggaran lalu lintas yang dapat berujung pada sanksi tilang.
Pelanggaran juga berlaku bagi mereka yang memiliki SIM kedaluwarsa atau tidak diperpanjang.
Menurut laman resmi Daihatsu Indonesia, besaran denda tilang terkait SIM bervariasi sesuai jenis pelanggarannya. Berikut ini rincian denda tilang yang bisa dikenakan:
Denda Rp250 Ribu
Denda ini berlaku bagi pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM saat razia, entah karena tertinggal atau SIM telah habis masa berlaku. Selain denda, pelanggar bisa dijatuhi hukuman penjara hingga satu bulan. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 288 ayat 2.
Denda Rp1 Juta
Denda maksimal ini dikenakan kepada pengendara yang berkendara tanpa SIM, termasuk jika SIM sudah mati. Selain denda, pelanggar bisa diancam hukuman penjara maksimal empat bulan. Aturan ini diatur dalam Pasal 281.
Perlu diketahui bahwa nominal denda tersebut adalah batas maksimum dan dapat berbeda sesuai kebijakan kepolisian setempat.
Editor: Andika
Sumber: IDX


