LANGKAT, RMNEWS.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) menemukan adanya dugaan kekurangan volume pekerjaan pembangunan Mall Pelayanan Publik yang ada di Kabupaten Langkat.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Sumut, berikut uraian kekurangan volume pekerjaan pembangunan Mall Pelayanan Publik yang ada di Kabupaten Langkat.
Pekerjaan Pondasi Beton
- Pondasi Tapak Beton Bertulang
- Bekisting untuk pondasi
Sloof Beton Bertulang uk. 30×50 cm S1
- Bekisting untuk sloof
- Pembesian dengan besi ulir
- Beton mutu fc= 21,7 Mpa (K250)
Atap
- Kolom WF (300x150x6.6×9)
Pada tanggal 24 Mei 2024 lalu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap perundang-undangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat tahun 2023.
Hasil pemeriksaan tersebut, BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran pada pembangunan Mall Pelayanan Publik Kabupaten Langkat Tahap I.
Hal itu tertulis pada LHP BPK bernomor : 48.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024. Menurut isi LHP tersebut, diketahui bahwa pekerjaan dilaksanakan oleh PT BMM, berdasarkan Kontrak Nomor
01/SPP/CKPR/PBG VLKT2023 tanggal 20 September 2023, sebesar
Rp2.952.655.200,00.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 100 hari kalender, mulai tanggal 21 September s.d. 29 Desember 2023. Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100 persen dan telah diserahterimakan berdasarkan BASTP Nomor: 03/BAST/CKPR/PBG LKTI2023 tanggal 28 Desember 2023. Pekerjaan telah dibayar lunas.
Sementara dari hasil pemeriksaan fisik tanggal 30 April 2024 bersama dengan penyedia, PPK, Asisten Teknik, pengawas lapangan, konsultan pengawas dan Inspektorat, serta perhitungan kembali volume terpasang atas rincian item pekerjaan pada kontrak, diketahui terdapat kelebihan pembayaran sebesar
Rp25.462.076,92.
Menurut BPK, permasalahan di atas mengakibatkan Pemkab Langkat menerima aset tetap gedung dan bangunan, volume pekerjaan yang tidak sesuai dan kelebihan pembayaran kepada PT BMM sebesar Rp25.462.076,92
Hal tersebut disebabkan oleh Kepala SKPD yang belum optimal melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan.
PPK juga dinilai kurang cermat dalam melakukan perhitungan, pengawasan, pelaksanaan pekerjaan, dan penerimaan hasil pekerjaan tersebut.
Atas permasalahan tersebut, Kepala SKPD terkait menyatakan akan menindaklanjuti temuan kelebihan pembayaran tersebut.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Langkat agar memerintahkan Kepala SKPD terkait lebih optimal melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan dan menginstruksikan PPK lebih cermat dalam melakukan perhitungan, pengawasan, pelaksanaan pekerjaan, dan penerimaan hasil pekerjaan.
Sementara itu, kelebihan pembayaran dan menyetor ke kas daerah sebesar Rp25.462.076,92 masih dalam tahap pemrosesan.
Editor: Andika
Laporan: Supriyadi MY Wartawan rmnews.id Korwil Sumut


