PEMATANGSIANTAR, RMNEWS.ID – Tim Satreskim Polres Pematangsiantar, Sumatera Utara, sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi dan pungli oleh Dinas Perhubungan Kota Pematang Siantar, yang diduga melibatkan oknum Kepala Dinas, Julham Situmorang.
Kasus ini mencuat setelah Penyidik Tidpikor Reskrim Polres Pematang Siantar menelusuri adanya Surat Keputusan (SK) dari Dinas Perhubungan Kota Pematang Siantar kepada salah satu rumah sakit (RS) swasta yang ada di kota ini dengan no 117/ 900.11.33.1/1504/V.2024/ tentang izin penutupan dan area parkir tepi jalan umum renovasi cover depan umum RS.
Mengutip dari tvOne, dalam surat tersebut juga tertera bahwa pihak RS harus memberikan ganti rugi parkir tepi jalan umum kepada pihak Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, dengan total Rp24.300.000, akibat dari dampak dari renovasi bangunan yang dilakukan oleh pihak RS tersebut.
Kemudian dalam surat keputusan tersebut yang ditandatangani Kadis Perhubungan Kota Pematang Siantar, Julham Situmorang, tertanggal 3 Mei tahun 2024, Kepala Dinas Perhubungan juga menunjuk oknum pejabat di Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar yakni Tohom Lumban Gaol sebagai pemegang kuasa izin yang kemudian ditugaskan untuk melakukan pengutipan dana diduga pungli kepada pihak RS.
Dari penelusuran dan investigasi, diketahui oknum Dishub Pematang Siantar, Kepala Seksi Manajemen Lalu Lintas Dishub Pematang Siantar, Tohom Lumbangaol, diduga telah melakukan penarikan uang kepada pihak RS dengan beberapa kali dengan rincian lengkap tertera di dalam kwitansi bertanda tangan dan lengkap bermaterai sebesar Rp12.000.000 dan Rp12.300.000.
Namun, dana yang diserahkan oleh pihak RS kepada Dinas Perhubungan Kota Pematang Siantar tersebut diduga kuat adanya penyelewengan. Dugaan kuat tersebut, yakni dana malah dipergunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak disetorkan ke Kas Daerah guna menambah pendapatan asli daerah.
Hingga kemudian Tim Reskrim Polres Pematang Siantar melalui Tidpikor Pematangsiantar, mencium adanya kasus pungli dan korupsi ini, mulai melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap oknum Kepala Dinas dan sejumlah petugas Dishub guna melakukan penelusuran terhadap hal tersebut.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Made Wira, membenarkan dan menyebutkan hingga saat ini pihaknya masih melakukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap sejumlah pegawai, termasuk oknum Kepala Dinas Perhubungan, Julham Situmorang dan Tohom Lumbangaol.
“Ya benar saat ini memang penyidik masih terus menelusuri kasus dugaan pungli Dishub tersebut, dengan melakukan serangkaian pemeriksaan lanjutan terhadap pihak DIshub sendiri,” kata Made saat dikonfirmasi, Kamis (21/11/2024),.
Made menambahkan, Polres Pematang Siantar masih melakukan penelusuran dan pemeriksaan lanjutan. Kasus ini menjadi atensi dari pimpinan guna pemberantasan segala bentuk pungli dan korupsi di wilkum Polres Pematang Siantar.
Editor: Andika
Sumber: TVOne


