MAROS, RMNEWS.ID – Seorang wanita berinisial RI (19) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, ditangkap usai menganiaya rekan kerjanya perempuan inisial AB (19).
Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, pelaku menganiaya korban karena permasalahan asmara dengan seorang pria.
“Seorang perempuan melapor ke Polres Maros terkait dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap dirinya. Setelah tim melakukan penyelidikan rupanya penganiayaan ini dilakukan oleh salah satu teman kerjanya,” ujar Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Aditya Pandu Drajat Sejati, Senin (25/11/2024), dilansir dari Detik.
Penganiayaan tersebut terjadi di wilayah Gudang 88, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, pada Senin (11/11/2024). Sementara pelaku diamankan oleh Unit Jatanras Polres Maros di rumahnya di Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, pada Sabtu (23/11/2024).
Aditya menyebut, pihaknya telah memeriksa pelaku dan korban. Dari hasil pemeriksaan, dugaan sementara terjadi kesalahpahaman terkait urusan asmara.
“Jadi dugaan dari hasil keterangan korban dan terlapor merupakan kesalahpahaman perihal hubungan asmara dengan seorang pria,” ungkap Aditya.
Aditya menambahkan, saat kejadian kedua wanita tersebut sepakat untuk bertemu dan mengklarifikasi permasalahan mereka melalui percakapan di media sosial. Namun pertemuan tersebut berakhir dengan perkelahian.
“Ketika bertemu untuk tujuannya klarifikasi malah berujung aksi perkelahian. Korban di sini yang menerima luka robek di bagian pipi dan pelipisnya,” terang Aditya.
Korban dan pelaku, kata dia, bertemu di jalanan kawasan Gudang 88, Kabupaten Maros. Terlihat pelaku meminta korban untuk memeriksa bukti percakapan di HP korban.
Namun karena tidak dibiarkan memeriksa HP-nya, korban langsung dipukuli oleh pelaku dan dibanting hingga terjatuh. Pelaku juga turut menginjak korban yang sudah terjatuh.
“Adapun juga beredar video perkelahian antara kedua perempuan ini yang direkam oleh salah satu temannya terlapor,” tutur Aditya.
Editor: Andika
Sumber: Detik

