BINJAI, RMNEWS.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Pemerintah Kota Binjai Tahun 2023 pada tanggal 27 Mei 2024.
Dalam LHP bernomor : 64.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024 itu menyebutkan ada beberapa permasalahan pada tahun 2023 diduga belum ditindaklanjuti.
Diantaranya, pembayaran insentif bagi ASN yang bersumber dari belanja dana BOS sebesar Rp753.833.750 dan pertanggungjawaban dana BOS tidak sesuai ketentuan sebesar Rp159.451.724.
Namun sejauh berita ini dibuat, Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai, Edi Mulia belum menanggapi hal ini meski telah dihubungi oleh wartawan pada Senin 2 November 2024.
Editor: Andika
Sumber: Portibi DNP


