🔥 TERKINI
Home » Nasional » Lindungi Peternak, Kebijakan Impor Susu Bebas Bea Masuk Minta Dievaluasi

Lindungi Peternak, Kebijakan Impor Susu Bebas Bea Masuk Minta Dievaluasi

BAGIKAN:
ADVERTISEMENT
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi (foto/doc)

JAKARTA, RMNEWS.ID – Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, mengajukan permohonan kepada Kementerian Perdagangan untuk mengevaluasi ulang aturan terkait kebijakan impor susu dari negara-negara seperti Australia dan Selandia Baru, yang tanpa dikenakan bea masuk. Kebijakan ini dianggap sangat merugikan industri susu domestik.

“Ada banyak hal yang harus kami diskusikan kembali mengenai kebijakan impor produk, terutama yang harus adil bagi pelaku ekonomi di negara kita.” kata Budi Arie setelah acara Rapat Tahunan Koperasi Induk KUD Indonesia pada Rabu, 18 Desember 2024, dilansir dari bisik.

Penghapusan bea masuk pada susu impor ini, jelasnya, terjadi karena adanya perjanjian perdagangan antara Indonesia dan negara pengekspor. Namun, kondisi ini membuat harga produk susu lokal sulit bersaing dibandingkan dengan susu impor.

ADVERTISEMENT

“Misalnya, harga susu di sini sekitar Rp 8.000, sedangkan susu impor bisa seharga Rp 6.000 tanpa pajak. Hal ini tentu akan membahayakan peternak lokal,” sebutnya.

Budi meneruskan, kebijakan impor susu tanpa bea ini perlu ditinjau kembali, agar produksi dalam negeri tetap terlindungi.

“Negara kita tidak seharusnya hanya memperhitungkan untung rugi semata. Kita harus mengutamakan kepentingan masyarakat dan kepentingan nasional,” tegasnya.

Informasi tambahan, seruan untuk melaksanakan revisi kebijakan ini telah disampaikan oleh Budi pada November 2024. Ia mencatat bahwa dari total konsumsi susu tahunan yang mencapai 4,4 juta ton pada periode 2022-2023, industri dalam negeri hanya mampu memproduksi sekitar 837.223 ton.

Budi Arie menjelaskan bahwa sebagian besar susu yang diekspor berasal dari Australia dan Selandia Baru, yang secara efektif memanfaatkan perjanjian perdagangan bebas dengan Indonesia. Hal ini memungkinkan mereka untuk menjual produk susu hingga 5% lebih murah dibandingkan dengan harga global.

Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Perdagangan untuk meninjau kembali kebijakan ini. Dia juga menyoroti bahwa situasi semakin diperburuk dengan banyaknya pelaku industri yang mengimpor produk susu dalam bentuk seperti susu bubuk.

Masyarakat perlu memahami bahwa revisi kebijakan ini tidak hanya penting bagi keberlanjutan industri susu dalam negeri, tetapi juga untuk memastikan pelaku industri bisa tetap berkompetisi di pasar. Perlindungan terhadap peternak lokal adalah prioritas yang harus diutamakan demi menjaga ketahanan pangan nasional.

Editor: Andika
Sumber: bisik

ADVERTISEMENT
RMNEWS