🔥 TERKINI
Home » Nasional » Pembebasan Pajak PPh Ringankan Beban Sebagian Masyarakat

Pembebasan Pajak PPh Ringankan Beban Sebagian Masyarakat

BAGIKAN:
ADVERTISEMENT
Pengamat Ketenagakerjaan, Payaman Simanjuntak (foto/doc)

JAKARTA, RMNEWS.ID – Pemerintah membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli pekerja, terutama di sektor industri padat karya.

Pengamat Ketenagakerjaan, Payaman Simanjuntak menilai, kebijakan ini menjadi kabar baik bagi mayoritas pekerja di Indonesia.

“Lebih dari setengah pekerja Indonesia berpenghasilan di bawah Rp10 juta, jadi mereka akan terbantu dengan kebijakan ini,” ungkap Payaman dalam wawancara bersama PRO3 RRI, Rabu (18/12/2024).

ADVERTISEMENT

Ia mengatakan, pembebasan pajak ini mampu meningkatkan daya beli pekerja, khususnya di sektor-sektor strategis. Kebijakan ini diharapkan membantu mendorong pertumbuhan ekonomi melalui penguatan daya beli masyarakat pekerja.

“Pentingnya perluasan kebijakan ini agar tidak terbatas pada sektor padat karya. Batas minimum pajak seharusnya berlaku untuk semua sektor, tanpa membedakan industri padat karya atau tidak,” sebutnya.

Ke depannya, Payaman berharap, pemerintah menerapkan kebijakan ini secara merata untuk memberikan manfaat bagi seluruh pekerja di Indonesia. Kebijakan yang merata akan mendukung kesejahteraan pekerja, termasuk yang berada di luar sektor industri padat karya.

Selain pembebasan pajak, pemerintah juga menetapkan kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Presiden Prabowo Subianto berharap kebijakan ini menjaga daya beli masyarakat dan menopang pertumbuhan ekonomi di tengah inflasi.

Editor: Andika
Sumber: RRI

ADVERTISEMENT
RMNEWS