SERANG, RMNEWS.ID – Komplotan pengedar uang palsu di Provinsi Banten berhasil ditangkap polisi. Sedikitnya ada 14 orang yang ditangkap dalam kasus tersebut.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti senilai Rp186 juta.
Informasi diperoleh, 14 orang yang ditangkap yakni berinisial AM (45), ZL (48), DS (51), TS (63), IS (51), WR (51), EN (56), WS (48), EK (53), ES (60), HM (53), DR (66), ED (58) dan AS (59).
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, komplotan tersebut beraksi di sekitaran Provinsi Banten dan Jawa Barat.
Kasus ini, kata dia terungkap berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah terhadap peredaran uang palsu di sekitaran Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
“Di KFC Citra Raya Cikupa yang berlokasi di Citra Raya Boulevard, Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, telah terindikasi bahwa uang palsu tersebut diperdagangkan dan disebarluaskan dengan tujuan meraih keuntungan dalam bentuk uang tunai dari para korban,” ujar Kombes Dian, Kamis (6/2/2025), dilansir dari iNews.
Dia mengungkapkan, motif atau modus yang mereka gunakan dengan menawarkan kepada korban jual beli uang palsu.
“Mereka akan mendapatkan uang palsu sebanyak empat kali lipat dari nilai uang rupiah asli yang diserahkan,” jelasnya.
Editor: Andika
Sumber: iNews


