ANAMBAS, RMNES.ID – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Anambas berhasil meringkus seorang pria berinisial BE (50) atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 13 tahun. Aksi bejat tersebut sudah ia lakukan sebanyak 88 kali kepada anak tirinya
Kejadian tersebut terungkap setelah pelaku dilaporkan oleh istri pada Sabtu, 15 Februari 2025.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, melalui Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, membenarkan adanya laporan tentang kasus tersebut. Pelaku ditangkap di kawasan hutan bakau di Desa Kuala Maras, Kecamatan Jemaja Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Pelaku adalah ayah tiri dari korban, seorang anak perempuan berinisial Bunga. Perbuatan bejat ini telah dilakukan sejak Desember 2024 hingga Januari 2025,” kata IPTU Alfajri, dilansir dari Batamnews.
Menurut keterangan Kasatreskrim, pelaku telah melakukan aksi cabul sebanyak 8 kali dan persetubuhan sebanyak 6 kali terhadap korban. Perbuatan tersebut akhirnya terungkap pada 18 Januari 2025 sekitar pukul 00.15 WIB.
Saat itu, pelaku mengaku kepada istrinya akan pergi ke toilet, namun pelaku tidak kunjung kembali. Sang istri pelaku yang curiga kemudian mencari suaminya dan menemukan bayangan di kamar korban yang gelap.
“Istri pelaku menyalakan lampu dan melihat langsung suaminya sedang meraba payudara korban. Ia pun berteriak dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib,” ucap IPTU Alfajri.
Pelaku BE (50) saat ini telah diamankan dan ditahan di Polres Kepulauan Anambas. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Kasatreskrim menambahkan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” tegas IPTU Alfajri.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat tentang pentingnya melindungi anak-anak dari kekerasan dan pelecehan seksual, terutama dalam lingkungan keluarga.
Polres Kepulauan Anambas juga mengimbau korban kekerasan seksual untuk segera melapor agar pelaku dapat dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Editor : Adhya
Sumber : Batamnews


