MEDAN, RMNEWS.ID- Sebanyak 14,6 ton mangga ilegal yang berasal dari Thailand dimusnahkan oleh Balai Besar Karantina Hewan dan Tumbuhan Sumatera Utara (Sumut) bersama pemangku kepentingan lainnya.
“Pemusnahan itu bertujuan terkait ekonomi, baik yang terdampak terhadap petani mangga lokal yang tidak dapat bersaing harganya dengan mangga impor tersebut,” ujar Ketua Tim Penegak Hukum Balai Besar Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Sumut, Andry Pandu Latansa, seperti dilansir Kumparan, Kamis (26/06/2025).
Andry melanjutkan, pemusnahan itu juga dilakukan agar terhindar dari dampak penyakit, bahwa mangga tersebut mengandung larva lalat buah dan lalat jamur.
Menurut dia, jika larva lalat buah dan lalat jamur yang terbawa dengan mangga tersebut, ditakutkan akan mencemari buah-buahan yang ada di wilayah Sumatera Utara khususnya di pasar Medan.
“Buah yang dimusnahkan ini tidak ada yang resmi atau legal, kami juga bekerja sama dengan institusi lainnya dengan membentuk satuan tugas untuk anti penyeludupan untuk melakukan penindakan,” ucap dia.
Andry mengatakan diperkirakan nilai barang ilegal itu sebesar Rp730 juta dengan potensi kekurangan pembayaran perpajakan sebesar Rp316 juta.
Pemusnahan itu merupakan hasil dari penindakan tim gabungan di antaranya terdiri dari satuan tugas dari TNI, Bea Cukai Sumut, Polda Sumut, Balai Besar Karantina Hewan dan Tumbuhan Sumut.
Kepala Bidang P2 Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara, I Putu Agus Arja mengatakan pemusnahan itu berawal dari adanya tim gabungan yang menggagalkan peredaran mangga ilegal itu di wilayah Sumut.
Ia mengatakan tim itu menemukan adanya kapal yang membawa barang mencurigakan di perairan Tanjung Siapi-api, Kabupaten Asahan pada Selasa (24/6/2025).
“Modus itu ditutupkan barang lain, akhirnya dilakukan pemeriksaan dan didapatkan mangga tersebut. Sementara untuk satu nakhoda dan tiga anak buah kapal yang membawa mangga itu akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Kumparan


