🔥 TERKINI
Home » DKI JAKARTA » Polisi Gagalkan Peredaran 22 Kg Sabu dari Tangan WN Pakistan di Jakarta Utara

Polisi Gagalkan Peredaran 22 Kg Sabu dari Tangan WN Pakistan di Jakarta Utara

BAGIKAN:
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap HU (34), seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan terkait kasus peredaran sabu. (Foto/Doc)

JAKARTA, RMNEWS.ID- Polisi menangkap HU (34), seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan terkait kasus peredaran sabu dalam jumlah besar. Dari HU, polisi menyita 22 kilogram sabu yang disembunyikan di dua lokasi berbeda di Jakarta Utara.

“Kami berhasil mengamankan 1 orang WNA Pakistan di Jakarta Utara,” ujar Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Candra, Selasa (23/9/2025), dikutip dari Merdeka.

Penangkapan pertama dilakukan di pinggir Jalan Damar, Pademangan Timur, Jakarta Utara, sekitar pukul 19.50 WIB.

ADVERTISEMENT

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 1 kantong hijau berisi sabu seberat 3 kilogram, 2 ponsel, dan kartu kamar hotel.

Polisi lalu mengembangkan perkara tersebut, dan mengarah ke sebuah hotel di Kelapa Gading.

Di kamar hotel yang ditempati HU, polisi kembali menemukan 2 koper besar berisi sabu dengan berat bruto 19 kilogram.

Dengan begitu, total sabu yang diamankan dari dua lokasi mencapai 22 kilogram.

“Barang bukti 22 kilogram sabu berhasil kami sita. Diduga sabu ini berasal dari Aceh dan rencananya akan diedarkan di Jakarta,” tegas Ade.

Polisi menyebut pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkoba. Saat ini, HU sudah diamankan di Polda Metro Jaya.

“Tersangka dan barang bukti kami amankan di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut,” tutup Ade.**

Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Merdeka

ADVERTISEMENT
RMNEWS