๐Ÿ”ฅ TERKINI
Home » DKI JAKARTA » KPK Tangkap Kepala BPK Jawa Tengah Terkait Skandal Korupsi Bupati Klaten

KPK Tangkap Kepala BPK Jawa Tengah Terkait Skandal Korupsi Bupati Klaten

BAGIKAN:
ADVERTISEMENT
KPK Tangkap Kepala BPK Jawa Tengah Terkait Skandal Korupsi Bupati Klaten. (Foto/Dokumentasi).

JAKARTA, RMNEWS.ID-Kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Klaten nonaktif Hamenang Wajar Ismoyo berbuntut panjang. Selain menangkap Bupati Klaten nonaktif Hamenang Wajar Ismoyo. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah, pada Kamis (22/10/2026).

Dikutip dari pemberitaan Kompas.Com, Jumat (23/10/2026), menyebut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dari penggeledahan tersebut, tim KPK menyita uang ratusan juta Rupiah terkait kasus tersebut.

โ€œSaat melakukan penggeledahan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, penyidik juga menemukan dan menyita uang tunai senilai ratusan juta Rupiah,โ€ kata Budi dalam keterangannya, Jumat (23/10/2026).

ADVERTISEMENT

Budi mengatakan, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga terkait kasus suap untuk menghapus hasil audit BPK.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (HMI) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di Pemkab Klaten, pada Jumat (16/10/2026).

Selain Bupati Klaten, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu Ahmad Luthfi selaku Kepala Kantor BPK Jawa Tengah (Jateng), dan Muhammad Amin Wahyu Utomo selaku pihak swasta dari PT MWC.

Ketiga tersangka awalnya diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (15/10/2026). Dugaan praktik korupsi yang menjerat Hamenang meliputi penerimaan uang dari kontraktor proyek pemerintah, setoran rutin dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta BUMD, hingga penyuapan kepada pejabat BPK Perwakilan Jawa Tengah. Baca juga: Ahmad Luthfi Rahmatullah Kena OTT KPK Klaten, BPK Pusat Tegaskan Tak Akan Lindungi Pegawai Kasus suap BPK ini bermula dari temuan tim pemeriksa BPK terkait kelebihan pembayaran honorarium di Pemkab Klaten senilai total Rp 5 miliar. Temuan tersebut terdiri dari kelebihan honorarium narasumber sebesar Rp4,16 miliar dan kelebihan honorarium kegiatan senilai Rp 1,02 miliar.

Demi menghapus temuan tersebut dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Hamenang diduga melakukan negosiasi dengan Kepala Perwakilan BPK Jateng, Ahmad Luthfi.

Untuk mengumpulkan uang tersebut, Hamenang menugaskan jajarannya meminta dana kepada pihak kontraktor swasta. Namun, penyerahan uang terhenti setelah KPK melakukan operasi penindakan.

Selain skandal suap BPK, KPK mengungkap bahwa Hamenang diduga menerima dana miliaran rupiah dari para kontraktor proyek pengadaan Pemkab Klaten. Uang tersebut disinyalir digunakan untuk kepentingan pribadi, salah satunya melunasi utang kampanye Pilkada.

KPK menjelaskan, Hamenang menerima dana Rp 1,9 miliar dari pihak swasta Muhammad Amin Wahyu Utomo melalui perantara Rizqan Iryawan.

Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 16 Oktober-November 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih.***

(rm/kps).

 

ADVERTISEMENT
RMNEWS