🔥 TERKINI
Home » Batam » Kajari Batam Hentikan Dua Perkara Pidana Melalui Restorative Justice

Kajari Batam Hentikan Dua Perkara Pidana Melalui Restorative Justice

BAGIKAN:
ADVERTISEMENT
Kajari Batam Hentikan Dua Perkara Pidana Melalui Restorative Justice. (Foto/Istimewa).

BATAM, RMNEWS.ID- Kepala Kejari Batam I Wayan Wiradharma, menghentian penuntutan dua perkara pidana melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) setelah para tersangka mengakui perbuatannya, meminta maaf, dan berdamai dengan korban. Keputusan tersebut telah mendapat persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Transiswara Adhi.

“Penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif harus mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku, sikap tersangka terhadap perbuatannya, serta kesediaan korban untuk berdamai,” kata Wayan dalam konfrensi pers, Rabu (21/10/2026).

Kedua perkara tersebut meliputi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjerat Harrisanto alias Haris dan dugaan penadahan sepeda motor hasil curian oleh Alex Tomson Manalu alias Alex.

ADVERTISEMENT

Dimana dalam perkara pertama, Haris disangka menganiaya istrinya, Julaiha, di rumah mereka di Kampung Tua Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Batam, pada 1 Agustus 2026. Penganiayaan itu bermula dari pertengkaran terkait persoalan ekonomi dan kebutuhan keluarga.

Haris disebut memukul kepala Julaiha tiga kali menggunakan anak kunci dan gembok. Akibatnya, korban mengalami luka terbuka di dahi kiri, memar, lecet, pembengkakan pada lengan, serta luka di kepala yang membutuhkan jahitan. Kondisi tersebut tercatat dalam hasil visum RSUD Embung Fatimah Batam.

Meski mengalami luka, Julaiha menerima permintaan maaf suaminya dan meminta agar perkara tidak dilanjutkan ke persidangan. Haris mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan dalam proses perdamaian yang difasilitasi jaksa Muhammad Arfian.

Permohonan penghentian penuntutan perkara tersebut disetujui pada 24 September 2026. Kejari Batam kemudian menerbitkan surat keputusan penghentian penuntutan pada 21 Oktober 2026.

Sementara perkara kedua menjerat Alex dalam kasus dugaan penadahan sepeda motor Honda Beat hitam yang diterimanya melalui transaksi gadai senilai Rp1,7 juta dari Jamal Sitompul pada 26 Mei 2026 di kawasan Pendawa Sari, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji.

Motor tersebut tidak memiliki nomor polisi, dilengkapi STNK lama yang sudah tidak berlaku, dan tidak memiliki kunci kontak. Belakangan, kendaraan itu diketahui merupakan hasil pencurian. Pemiliknya, Jefry Zhong, mengalami kerugian materiil sebesar Rp14 juta.

“Jamal diproses secara terpisah dalam perkara pencurian kendaraan tersebut,” kata Wayan.

Alex mengakui dan menyesali perbuatannya, kemudian meminta maaf kepada Jefry. Pemilik kendaraan menerima permintaan maaf tersebut dan meminta agar penuntutan terhadap Alex dihentikan.

Kesepakatan damai tercapai melalui mediasi yang difasilitasi jaksa Muhammad Arfian. Permohonan penghentian penuntutan disetujui Kepala Kejati Kepri pada 22 September 2026 dan ditindaklanjuti dengan penerbitan surat keputusan.

Wayan menjelaskan, penghentian penuntutan kedua perkara mengacu pada Pasal 80 juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta ketentuan mekanisme keadilan restoratif dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, ujar Wayan.***

(rm/red).

 

ADVERTISEMENT
RMNEWS