JAKARTA, RMNEWS.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk, periode 2008 – 2017, Hendi Prio Santoso pada Rabu (1/10/2025).
Pada hari ini, Rabu, 01 Oktober 2025, Hendi Prio Santoso ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus dugaan korupsi jual beli PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE).
“KPK melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 1-20 Oktober 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Merah Putih,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari Okezone.
Asep mengatakan, kasus korupsi jual beli gas ini terjadi pada 2017.
PT IAE, yang merupakan bidang usaha distribusi gas di Provinsi Jawa Timur, mengalami kesulitan keuangan sehingga membutuhkan pendanaan.
Lalu, Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim meminta Komisaris Utama dan pemilik saham mayoritas PT IAE, Arso Sadewo, untuk mendekati PT PGN agar memuluskan kerja sama jual beli gas dengan opsi akuisisi menggunakan metode pembayaran advance payment sebesar USD 15 juta.
Dalam perkembangannya, Hendi Prio Santoso diduga menerima komitmen fee sebesar 500.000 Dollar Singapura (SGD) dari Arso Sadewo agar kerja sama jual beli gas melalui opsi akuisisi berjalan lancar.
KPK juga menduga, komitmen fee ini diberikan Arso Sadewo setelah terjadi kesepakatan kerja sama antara PT PGN dan PT IAE.
“Setelah kesepakatan tersebut, AS (Arso Sadewo) memberikan komitmen fee sebesar SGD 500.000 kepada HPS di kantornya yang berlokasi di Jakarta,” ujarnya.
KPK menduga, Hendi memberikan sebagian komitmen fee yang diperolehnya kepada Yugi Prayanto selaku pihak yang mengenalkannya kepada Arso.
“Bahwa kemudian, atas komitmen fee tersebut, HPS memberikan sebagian uang, sejumlah USD 10.000, kepada YG sebagai imbalan karena telah diperkenalkan kepada AS,” pungkasnya.
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Okezone


