JAKARTA, RMNEWS.ID- Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat mengamankan tiga warga negara asing (WNA) asal Nigeria yang melakukan pelanggaran izin tinggal dan diduga terlibat dalam aktivitas online scam.
Ketiganya berinisial OVO (24), OFE (25), dan NCC (24) ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Rajawali, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Penangkapan ini merupakan hasil Operasi Gabungan TIMPORA, yang melibatkan beberapa instansi terkait dalam pengawasan orang asing.
“Operasi ini dilakukan pada salah satu apartemen di kawasan Rajawali, Kemayoran. Saat petugas mendatangi unit orang asing tersebut, petugas sempat mendapatkan perlawanan karena penghuni menolak membukakan pintu,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Pamuji Raharja, Selasa (25/11/2025), dikutip dari Berita Jakarta.
Karena penghuni unit tidak kooperatif, petugas imigrasi kemudian berkoordinasi dengan pihak pengelola apartemen untuk membuka pintu secara resmi.
Setelah tim berhasil masuk, petugas menemukan tiga WNA Nigeria di dalam unit tersebut.
“Dalam pemeriksaan, didapatkan informasi bahwa OVO, OFE, dan NCC telah tinggal di Indonesia melebihi batas izin tinggal yang diberikan,” jelas Pamuji.
Ketiga pria tersebut juga diduga terlibat aktivitas mencurigakan yang mengarah pada praktik scammer atau online scam, sehingga proses penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan oleh pihak imigrasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga WNA tersebut langsung dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
Pamuji menegaskan bahwa tindakan ini merujuk pada Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur bahwa orang asing pemegang izin tinggal yang telah habis masa berlakunya dan masih berada di Indonesia lebih dari 60 hari dapat dikenai sanksi administratif keimigrasian.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Berita Jakarta


