LANGKAT, RMNEWS.ID- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat menjadwalkan pemanggilan ketiga terhadap mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard tahun anggaran 2024 senilai Rp49,9 miliar.
Meski sudah dua kali mangkir, Kejari Langkat belum berencana melakukan penjemputan paksa.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Langkat, Rizki Ramdhani, mengatakan setiap tindakan penyidikan memiliki pertimbangan hukum yang ketat.
Untuk itu, pihaknya masih menunggu ketersediaan waktu Faisal untuk diperiksa sebagai saksi.
“Setiap tindakan penyidikan, termasuk upaya paksa, pasti melalui pertimbangan matang dan sesuai prosedur. Kami masih menunggu klarifikasi lanjutan dari yang bersangkutan dan memastikan seluruh pemanggilan dilakukan secara patut,” ujar Rizki, akhir pekan lalu.
Faisal Hasrimy, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, tercatat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.
Pertama, ia mengaku berhalangan karena sakit. Pada panggilan kedua, Faisal berdalih sedang menjalankan tugas dinas mendampingi Gubernur Sumut Bobby Nasution di wilayah terdampak banjir di Tapanuli dan Sibolga.
Rizki menegaskan pihaknya tetap berharap Faisal hadir pada panggilan berikutnya agar penyidikan berjalan efektif. Namun ia tidak membeberkan jadwal pasti pemanggilan ketiga tersebut.
“Pemanggilan ketiga sedang dijadwalkan. Surat panggilan akan disampaikan secara patut dan kami berharap saksi dapat hadir sehingga proses penyidikan dapat berjalan efektif,” ucapnya.
Faisal Hasrimy diduga memiliki peran penting dalam perencanaan, penganggaran, dan realisasi pengadaan smartboard yang kini menjadi objek dugaan korupsi.
Penyidik menduga ia memerintahkan tersangka Saiful Abdi—mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)—untuk memenangkan penyedia tertentu.
Modus yang diduga digunakan yakni mark-up harga melalui penyedia yang membeli perangkat lebih murah dari PT Galva Technologies.
Berdasarkan hasil auditor independen yang ditunjuk Kejari Langkat, kerugian negara mencapai Rp20 miliar, hampir separuh dari nilai kontrak.
Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Saiful Abdi dan Supriadi selaku Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Bidang Sekolah Dasar.
Sementara itu, Faisal belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi wartawan, meski telah dihubungi berulang kali.
Praktisi hukum Ferdinand Sembiring menilai mangkirnya Faisal dari dua panggilan penyidik memperkuat dugaan keterlibatan dalam perkara tersebut.
“Dengan mangkirnya saksi dalam tahap penyidikan, patut diduga keterlibatannya. Jika seseorang tidak terlibat, tentu akan mengedepankan panggilan penyidik,” ujarnya.
Ferdinand menyarankan penyidik melakukan upaya paksa, karena KUHAP mengizinkan penjemputan paksa terhadap saksi yang dua kali tidak memenuhi panggilan.
“Jemput paksa diperbolehkan dalam Pasal 112 KUHAP terhadap saksi yang dua kali dipanggil tidak datang,” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi smartboard ini kini memasuki tahap penting. Kejari Langkat menegaskan proses hukum tetap berlanjut sembari menunggu kehadiran Faisal Hasrimy dalam pemanggilan ketiga.**
Redaktur: Gusti Rangga
Laporan: Supriadi MY RMNEWS.ID Sumut


