🔥 TERKINI
Home » SUMATERA UTARA » Kemenhut Segel Tiga Lokasi Baru Terkait Dugaan Penyebab Banjir Tapanuli Selatan

Kemenhut Segel Tiga Lokasi Baru Terkait Dugaan Penyebab Banjir Tapanuli Selatan

BAGIKAN:
ADVERTISEMENT
Kemenhut Segel Tiga Lokasi Baru Terkait Dugaan Penyebab Banjir Tapanuli Selatan. (Foto/Doc)

TAPANULI SELATAN, RMNEWS.ID- – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali menyegel tiga subjek hukum yang diduga menjadi penyebab banjir dan longsor di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara.

Penyegelan terbaru ini menambah daftar lokasi yang sudah terlebih dahulu disegel, setelah sebelumnya empat subjek hukum juga dikenai tindakan serupa.

Menteri Kehutanan Juli menegaskan bahwa langkah penyegelan akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menindak tegas perusakan hutan.

ADVERTISEMENT

“Penyegelan ini akan terus kami lakukan terhadap perusak hutan. Seperti janji saya kepada rakyat yang disampaikan di depan Komisi IV DPR RI. Jadi siapa pun yang melakukan perusakan hutan akan kami tindak,” tegasnya dalam keterangan resmi, Senin (8/12/2025) dikutip dari Detik.

Kemenhut menyebut tiga lokasi yang disegel terdiri atas:

– Dua areal konsesi PT Agincourt Resource di Ramba Joring, Desa Aek Pining, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan.

– PHAT Jon Anson di Desa Natambang Roncitan, Kecamatan Arse, Kabupaten Tapanuli Selatan.

PHAT Mahmudin di Desa Somba Debata Purba, Kecamatan Saipar Dolok Hole, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Sebelumnya, Kemenhut juga telah menyegel empat lokasi yang diduga memperparah dampak banjir di Sumut.

Dua lokasi berada di konsesi korporasi, sementara dua lainnya merupakan lahan PHAT di luar kawasan hutan.

Empat Subjek Hukum yang Telah Disegel Sebelumnya

– Dua areal konsesi PT Toba Pulp Lestari di Desa Marisi, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan.

– PHAT Jhon Ary Manalu di Desa Pardomuan, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara.

– PHAT Asmadi Ritonga di Desa Dolok Sahut, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara.

– PHAT David Panggabean di Desa Simanosor Tonga, Kecamatan Saipar Dolok Hole, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Juli menegaskan Kemenhut tidak akan memberikan toleransi bagi korporasi maupun pemilik lahan yang terbukti merusak kawasan hutan.

“Kami tidak ada kompromi. Baik korporasi ataupun PHAT yang terbukti merusak hutan Indonesia akan kami tindak. Seperti komitmen yang telah saya sampaikan di DPR, penegakan hukum secara tegas tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Selain penyegelan, Kemenhut melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) juga melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran kehutanan di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru. Pendalaman tersebut meliputi pengumpulan sampel kayu dan pemeriksaan berbagai pihak terkait.

“Gakkum akan terus melakukan pendalaman. Bila terbukti melakukan pelanggaran, kami tidak segan akan langsung segel,” tutup Juli.

Dengan tambahan tiga penyegelan baru ini, total tujuh subjek hukum kini telah ditindak Kemenhut terkait kerusakan hutan yang diduga memperparah banjir dan longsor di Sumatera Utara.**

Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Detik

ADVERTISEMENT
RMNEWS