JAKARTA, RMNEWS.ID- Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat menetapkan Direktur Utama (Dirut) Terra Drone, Michael Wishnu Wardana, sebagai tersangka dalam kasus kebakaran gedung perusahaan tersebut di Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kebakaran yang terjadi pada Selasa (9/12/2025) itu menewaskan 22 orang dan menjadi salah satu insiden paling mematikan di wilayah Jakarta tahun ini.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan perkembangan terbaru penyelidikan dan menjelaskan bahwa Michael dijerat dengan sejumlah pasal berlapis yang mencakup unsur kelalaian hingga kesengajaan.
Michael dijerat Pasal 188 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kebakaran, serta Pasal 359 KUHP mengenai kelalaian yang menyebabkan kematian. Polisi menyebut bentuk kelalaian yang dilakukan antara lain:
– Tidak menyediakan SOP lengkap terkait penyimpanan baterai berisiko tinggi,
– Tidak menyediakan jalur evakuasi yang layak bagi karyawan.
Selain itu, penyidik juga menambahkan Pasal 187 KUHP, yaitu kesengajaan menimbulkan kebakaran hingga ledakan.
“Karena sebagai direktur tahu persis risiko baterai mudah terbakar, tapi membiarkan tanpa SOP dan perlindungan,” jelas Kombes Susatyo, dilansir dari Berita Jakarta.
Dengan pasal berlapis tersebut, Michael terancam hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup.
Polisi menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan saksi, pengecekan TKP, serta pengumpulan bukti forensik.
Tragedi kebakaran di gedung Terra Drone terjadi pada Selasa (9/12/2025).
Api diduga berasal dari area penyimpanan baterai yang rentan terbakar, dan cepat menjalar ke bagian lain gedung. Akibatnya, 22 orang meninggal dunia dan sejumlah lainnya luka-luka.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Berita Jakarta


