🔥 TERKINI
Home » Nasional » Anggota Komisi III DPR Desak OJK Hapus Aturan Penagihan Utang oleh Debt Collector

Anggota Komisi III DPR Desak OJK Hapus Aturan Penagihan Utang oleh Debt Collector

BAGIKAN:
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah. (Foto/Doc)

JAKARTA, RMNEWS.ID- Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghapus aturan penagihan utang melalui pihak ketiga atau debt collector.

Desakan ini disampaikan menyusul insiden tewasnya dua mata elang (matel) akibat pengeroyokan di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12/2025).

“Ini kedua kali saya minta OJK hapus aturan penagihan utang oleh pihak ketiga,” kata Abdullah yang akrab disapa Abduh, dilansir dari Sindo, Senin (15/12/2025).

ADVERTISEMENT

Abduh menilai Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 dan POJK Nomor 22 Tahun 2023 yang mengatur penagihan utang melalui pihak ketiga telah gagal dalam implementasinya.

Ia mempertanyakan dasar hukum OJK dalam menerbitkan regulasi tersebut.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia tidak secara eksplisit memberikan mandat penagihan utang kepada pihak ketiga, melainkan kepada kreditur.

Karena itu, ia menilai OJK tidak seharusnya membuka ruang penagihan oleh debt collector tanpa pengawasan ketat dan mitigasi risiko yang memadai.

“OJK tidak bisa membuat peraturan tanpa memastikan pengawasan yang kuat dan perlindungan hukum bagi masyarakat,” ujarnya.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR itu juga menyoroti maraknya kembali praktik penagihan utang yang disertai ancaman, kekerasan, hingga tindakan mempermalukan konsumen.

Ia menyinggung peristiwa penagihan utang yang terjadi di Jalan Juanda, Depok, pada Minggu (14/12/2025), yang kembali melibatkan pihak ketiga.

Abduh mendesak agar penagihan utang dikembalikan sepenuhnya kepada pelaku usaha jasa keuangan tanpa melibatkan debt collector.

Ia meminta OJK memperbaiki tata kelola penagihan utang dengan regulasi yang lebih berpihak pada perlindungan konsumen sekaligus tetap menjamin hak pelaku usaha jasa keuangan.

“Kembalikan penagihan utang kepada pelaku usaha jasa keuangan tanpa pihak ketiga. Perbaiki tata kelola penagihan dengan aturan yang menutup celah terjadinya tindak pidana,” tegasnya.

Selain itu, Abduh juga meminta OJK dan aparat kepolisian untuk menindak tegas pelaku usaha jasa keuangan yang masih menggunakan pihak ketiga dalam penagihan utang dengan cara melanggar hukum.

“Periksa dan investigasi pelaku usaha jasa keuangan terkait. Jika terbukti ada pelanggaran, berikan sanksi tegas, baik secara etik maupun pidana,” pungkasnya.**

Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Sindo

ADVERTISEMENT
RMNEWS