JAKARTA, RMNEWS.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai serta sejumlah dokumen saat menggeledah rumah dinas dan rumah pribadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, pada Senin (15/12/2025).
Penggeledahan tersebut dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik mengamankan sejumlah uang tunai dalam penggeledahan di rumah pribadi SF Hariyanto. Uang yang disita terdiri dari mata uang rupiah maupun mata uang asing.
“Penyidik juga mengamankan sejumlah uang di rumah pribadi milik Wakil Gubernur atau yang saat ini menjabat sebagai Plt Gubernur, diamankan sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing,” kata Budi, dikutip dari Antara, Senin, 15 Desember 2025.
Namun demikian, KPK belum mengungkapkan jumlah uang yang disita karena masih dalam proses penghitungan dan verifikasi oleh penyidik.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
“Dari penggeledahan hari ini tentu nanti penyidik akan mengonfirmasi temuan-temuannya kepada para pihak terkait, baik kepada para tersangka maupun kepada pemilik barang yang diamankan dari Wakil Gubernur,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK membenarkan telah melakukan penggeledahan di rumah dinas SF Hariyanto selaku Plt Gubernur Riau.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada awal November 2025 lalu.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dan menonaktifkannya dari jabatan.
Hingga kini, KPK terus mendalami aliran dana serta peran pihak-pihak lain yang diduga terkait dalam kasus tersebut.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Antara


