🔥 TERKINI
Home » Nasional » Lawan Dominasi Platform Digital, Dewan Pers dan KPPU Sepakati MoU Persaingan Usaha Sehat

Lawan Dominasi Platform Digital, Dewan Pers dan KPPU Sepakati MoU Persaingan Usaha Sehat

BAGIKAN:
ADVERTISEMENT
Dewan Pers dan KPPU Sepakati MoU Persaingan Usaha Sehat. (Foto/Doc)

JAKARTA, RMNEWS.ID– Dewan Pers dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menjalin kerja sama strategis untuk memperkuat ekosistem pers nasional dari ancaman praktik monopoli perusahaan platform digital.

Sinergi ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) oleh Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, dan Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, di Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Kerja sama ini bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang adil serta meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap pelanggaran persaingan usaha di ranah digital yang selama ini dinilai merugikan industri pers lokal.

ADVERTISEMENT

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa langkah ini sangat krusial bagi keberlangsungan media nasional.

Menurutnya, dominasi platform digital global sering kali menciptakan ketidakseimbangan yang mengancam kemerdekaan pers.

“Kolaborasi ini menegaskan komitmen bersama untuk menciptakan ekosistem pers yang adil, di mana media nasional dapat tumbuh dan bersaing secara sehat, terutama dalam menghadapi dominasi perusahaan platform digital,” ujar Komaruddin, dikutip dari Antara.

Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menambahkan bahwa pihaknya akan mengoptimalkan fungsi pengawasan dan penegakan hukum untuk mencegah praktik monopoli yang merusak keberlangsungan industri media.

“Kami akan berkoordinasi erat dalam pertukaran data dan informasi untuk memastikan persaingan usaha yang sehat terhadap platform digital dapat terwujud,” tegas Fanshurullah.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers, Dahlan Dahi, menyoroti tantangan digitalisasi pada aspek distribusi konten dan model bisnis.

Ia berharap kerja sama ini mampu membangun mekanisme pemantauan perilaku pasar platform digital yang lebih efektif.
Ruang Lingkup Kerja Sama

Nota Kesepahaman yang berlaku selama tiga tahun ini mencakup beberapa poin utama, di antaranya:

– Koordinasi Pencegahan: Menangkal praktik monopoli dan persaingan tidak sehat oleh platform digital.

– Pertukaran Data: Berbagi informasi terkait perilaku pasar dan distribusi konten pers.

– Sosialisasi & Advokasi: Memberikan pemahaman kepada publik dan pelaku industri mengenai isu persaingan usaha.

– Pengembangan SDM: Pemanfataan sumber daya manusia untuk memperkuat pengawasan ekosistem digital.

Implementasi teknis dari MoU ini nantinya akan ditindaklanjuti melalui perjanjian kerja sama yang lebih spesifik dan terpisah.**

Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Antara

ADVERTISEMENT
RMNEWS