JAKARTA, RMNEWS.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak, termasuk seorang oknum jaksa, di wilayah Tangerang, Banten, dan Jakarta, pada Rabu malam (17/12/2025).
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sembilan orang serta menyita uang tunai senilai sekitar Rp 900 juta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan OTT dilakukan sejak sore hingga malam hari dengan menyasar beberapa lokasi di Banten dan Jakarta.
“Kami akan update terkait dengan kegiatan tertangkap tangan yang KPK lakukan pada hari Rabu kemarin, bahwa sejak sore sampai dengan malam tim mengamankan sejumlah sembilan orang di wilayah Banten dan Jakarta,” ujar Budi Prasetyo, Kamis (18/12/2025), dilansir dari Okezone.
Budi menjelaskan, dari sembilan orang yang diamankan, satu orang merupakan aparat penegak hukum, dua orang berprofesi sebagai penasihat hukum, dan enam lainnya berasal dari pihak swasta.
Selain mengamankan para pihak tersebut, tim KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai.
“Satu merupakan aparat penegak hukum, dua merupakan penasihat hukum, dan enam lainnya merupakan pihak swasta. Selain mengamankan sembilan orang tersebut, tim juga mengamankan barang bukti, sejumlah uang dalam bentuk tunai, sekitar 900 juta,” jelasnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, aparat penegak hukum yang terjaring OTT tersebut merupakan oknum jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Banten.
Operasi tangkap tangan ini diduga berkaitan dengan kasus pemerasan atau penerimaan suap dalam pengurusan tenaga kerja asing (TKA).
Sesuai ketentuan hukum acara pidana, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
KPK memastikan akan menyampaikan secara terbuka kepada publik terkait status hukum serta konstruksi perkara setelah proses pemeriksaan awal selesai dilakukan.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Okezone


