JAKARTA, RMNEWS.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait penanganan perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan.
Penetapan ini merupakan hasil sinergi antara Kejagung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di mana tiga dari lima tersangka tersebut sebelumnya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Banten dan Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan apresiasinya atas kolaborasi dengan KPK dalam menindak oknum jaksa yang bermasalah.
“Kami secara pribadi mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi karena ini merupakan koordinasi dan sinergi sehingga langkah-langkah kejaksaan dalam membantu kita untuk membersihkan jaksa-jaksa yang bermasalah,” ujar Anang, Jakarta, Jumat (19/12/2025), dikutip dari Antara.
Para tersangka diduga melakukan pemerasan dalam proses hukum perkara tindak pidana umum ITE yang melibatkan WNA Korea Selatan, baik sebagai pelapor maupun tersangka.
Oknum jaksa yang terlibat dinilai tidak profesional dan memanfaatkan jabatan untuk melakukan transaksi ilegal.
Anang menjelaskan bahwa kelima tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi terkait pemerasan oleh aparatur negara.
“Perkaranya yang disebutkan diduga dengan sangkaan Pasal 12E Undang-Undang Tipikor mengenai pemerasan. Ini terkait penanganan perkara ITE di mana tersangkanya ada warga negara asing dan warga negara Indonesia,” jelas Anang.
Kejagung menegaskan komitmennya untuk terus melakukan bersih-bersih internal terhadap jaksa yang terbukti melanggar hukum dan mencoreng nama baik institusi.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumer: Antara


