🔥 TERKINI
Home » DKI JAKARTA » KPK Serahkan Dua Orang Hasil OTT Banten ke Kejagung, Salah Satunya Jaksa

KPK Serahkan Dua Orang Hasil OTT Banten ke Kejagung, Salah Satunya Jaksa

BAGIKAN:
ADVERTISEMENT
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. (Foto/Doc)

JAKARTA, RMNEWS.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK) menyerahkan dua orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Banten kepada Kejaksaan Agung (Kejaksaan Agung/Kejagung).

Salah satu dari dua orang tersebut diketahui merupakan seorang jaksa.

Penyerahan itu disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

ADVERTISEMENT

Ia menyebut langkah tersebut sebagai bentuk kolaborasi penanganan tindak pidana korupsi antara KPK dan Kejagung.

“Kami telah melakukan penyerahan, penyerahan orang dan juga barang bukti yang kami tangkap dalam konteks tertangkap tangan,” kata Asep kepada, Jumat (19/12/2025), dinukil dari Liputan6.

Asep menjelaskan, penyerahan dilakukan karena Kejagung telah lebih dulu menetapkan status tersangka terhadap dua orang tersebut. Selain itu, surat perintah penyidikan juga telah diterbitkan oleh Kejagung.

“Kemudian kami komunikasikan dengan kolega kami di Kejaksaan Agung dan ternyata di sana sudah memang terhadap orang-orang tersebut sudah jadi tersangka dan sudah terbit surat perintah penyidikannya,” ujarnya.

“Untuk kelanjutannya penyidikannya tentunya nanti akan dilanjutkan di Kejaksaan Agung,” tambah Asep.

Pada kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Sesjamintel), Sarjono Turin, membenarkan adanya penyerahan dua orang tersebut dari KPK.

“Terhadap informasi dugaan tersebut, sehingga dari kerja sama ini penyerahan terhadap dua terduga ini besok kita akan tindaklanjuti di Kejaksaan Agung, di Gedung Bundar,” ujar Sarjono.

Meski belum mengungkap identitas lengkap pihak yang diserahkan, Sarjono memastikan salah satunya merupakan jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejaksaan Tinggi Banten/Kejati) Banten.

“Salah satunya (jaksa),” ucapnya singkat.

Diketahui, dalam OTT di Banten tersebut, KPK sebelumnya mengamankan sembilan orang di wilayah Banten dan Jakarta.

Sembilan orang itu terdiri atas satu aparat penegak hukum, dua penasihat hukum, serta enam pihak swasta.

Dalam rangkaian OTT sejak Rabu (17/12/2025), KPK juga menyita uang tunai senilai Rp900 juta sebagai barang bukti.**

Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Liputan6

ADVERTISEMENT
RMNEWS