🔥 TERKINI
Home » Nasional » Jimly Asshiddiqie Sebut Ratusan Anggota Polri Harus Pensiun Dini Usai PP Terbit

Jimly Asshiddiqie Sebut Ratusan Anggota Polri Harus Pensiun Dini Usai PP Terbit

BAGIKAN:
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie. (Foto/Doc)

JAKARTA, RMNEWS.ID- Pemerintah tengah mempercepat penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur secara ketat penempatan polisi aktif di jabatan sipil.

Langkah ini diambil menyusul adanya data yang menunjukkan ratusan anggota Polri kini menduduki posisi di instansi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan bahwa saat ini tercatat sebanyak 380 anggota Polri aktif yang duduk dalam jabatan ASN.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, keberadaan PP ini sangat krusial sebagai payung hukum yang lebih tinggi untuk mengoreksi dan membatasi penempatan tersebut.

Sebelumnya, Polri telah mengeluarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang membuka peluang bagi polisi aktif untuk mengisi jabatan di 17 kementerian/lembaga.

Namun, Jimly menegaskan perlunya penertiban agar sesuai dengan undang-undang.

“Maka perlu koreksi dan pembatasan melalui peraturan yang lebih tinggi dari Perpol, yaitu PP. Sesudah PP keluar, sebagian besar dari 380 pejabat tersebut harus pensiun dini jika ingin melanjutkan karier di luar institusi kepolisian,” tegas Jimly melalui akun X pribadinya, Minggu (21/12/2025), dikutip dari Suara.

Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) ini merupakan hasil kesepakatan dalam rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin oleh Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, pada Sabtu (20/12/2025).

Berdasarkan Perpol 10/2025, terdapat 17 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh anggota Polri, di antaranya:

– Kementerian: Kemenko Polkam, ESDM, Hukum, Imipas, Kehutanan, KKP, Perhubungan, P2MI, dan ATR/BPN.

– Lembaga/Badan: Lemhannas, OJK, PPATK, BNN, BNPT, BIN, BSSN, dan KPK.

Penerbitan PP ini diharapkan dapat menciptakan tata kelola birokrasi yang lebih tertib dan profesional, serta memperjelas status keanggotaan personel Polri yang ingin mengabdi di sektor publik non-kepolisian.**

Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Suara

ADVERTISEMENT
RMNEWS