JAKARTA, RMNEWS.ID— Pemerintah memberikan Remisi Khusus (RK) Natal kepada 15.927 narapidana serta Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) Natal kepada 151 anak binaan pada perayaan Natal 2025.
Kebijakan ini diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian, total sebanyak 16.078 warga binaan beragama Kristen di seluruh Indonesia menerima RK dan PMPK Natal tahun ini. Dari jumlah tersebut, sebanyak 174 narapidana dinyatakan langsung bebas setelah menerima remisi.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana khusus merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjamin hak-hak warga binaan.
Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari sistem pembinaan yang berorientasi pada nilai kemanusiaan dan pemulihan.
“Ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk apresiasi atas prestasi, dedikasi, dan kedisiplinan dalam mengikuti pembinaan. Ini instrumen pembinaan untuk mendorong perilaku yang lebih baik, memperkuat motivasi, serta menyiapkan warga binaan agar siap kembali dan berperan positif di tengah masyarakat,” ujar Agus dalam keterangannya, Rabu (24/12/2025), dikutip dari Media Indonesia.
Agus menambahkan, pemberian RK dan PMPK Natal juga mencerminkan penerapan prinsip keadilan dan nondiskriminasi, sekaligus mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak binaan.
Dari sisi kelembagaan, kebijakan ini turut membantu menciptakan iklim pembinaan yang lebih kondusif serta mengurangi tingkat kepadatan di lembaga pemasyarakatan dan lembaga pembinaan khusus anak.
Meski demikian, Agus berpesan agar para warga binaan menjadikan keluarga sebagai sumber motivasi untuk terus memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan di masa mendatang.
“Bertanggung jawablah atas semua perbuatan yang dilakukan. Bertanggung jawab terhadap istri, anak, suami, dan orang tua. Jangan sampai berbuat yang merugikan mereka, apalagi mengulangi kesalahan yang sama,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Mashudi menjelaskan bahwa seluruh penerima RK dan PMPK Natal telah melalui proses seleksi sesuai mekanisme yang akuntabel dan transparan.
“Seluruh penerima remisi dan pengurangan masa pidana khusus Natal merupakan warga binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan risiko,” jelas Mashudi.
Ia juga menambahkan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya berdampak pada aspek pembinaan, tetapi juga memberikan kontribusi terhadap efisiensi anggaran negara.
Total penghematan biaya makan narapidana dan anak binaan dari pemberian RK dan PMPK Natal 2025 tercatat mencapai Rp9.478.462.500.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Media Indonesia


