🔥 TERKINI
Home » JAWA BARAT » Motif Teror Bom ke 10 Sekolah di Depok Terungkap, Pelaku Kecewa Lamaran Pernikahan Ditolak

Motif Teror Bom ke 10 Sekolah di Depok Terungkap, Pelaku Kecewa Lamaran Pernikahan Ditolak

BAGIKAN:
ADVERTISEMENT
Polisi Tangkap Pelaku Teror Bom ke 10 Sekolah di Depok. (Foto/Doc)

DEPOK, RMNEWS.ID– Polisi mengungkap motif di balik teror bom melalui email yang menyasar 10 sekolah di wilayah hukum Polres Metro Depok.

Pelaku berinisial HRR, seorang mahasiswa jurusan teknologi informasi (IT) di salah satu kampus ternama di Jakarta, nekat melakukan aksi tersebut karena kecewa lamaran pernikahannya ditolak oleh keluarga mantan kekasihnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, Kompol Made Geda Oka Utama, menjelaskan bahwa pelaku sebelumnya menjalin hubungan asmara dengan seorang perempuan bernama Kamila sejak 2022.

ADVERTISEMENT

Hubungan itu kemudian berakhir, dan upaya keluarga pelaku untuk melamar sang perempuan tidak mendapatkan restu.

“Motif dari tersangka melakukan teror ini adalah karena merasa kecewa. Yang bersangkutan sempat berpacaran pada tahun 2022, kemudian keluarga besar dari tersangka sempat melamar, tetapi ditolak,” ujar Made dalam konferensi pers, Jumat (26/12/2025), dilansir dari Sindo.

Menurut Made, kekecewaan tersebut mendorong HRR melakukan aksi teror dengan tujuan menarik perhatian korban.

Puncaknya, pelaku mengirimkan email ancaman bom dan narkoba ke 10 sekolah di wilayah Depok pada Selasa (23/12/2025) sekitar pukul 02.32 WIB.

Ancaman itu baru diketahui pihak sekolah pada pukul 07.30 WIB dan segera dilaporkan kepada kepolisian.

Dari hasil penyelidikan, email ancaman dikirim secara acak setelah pelaku mencari alamat email sekolah melalui mesin pencari internet.

“Tersangka ingin mencari perhatian saudari Kamila karena sejak putus dan lamaran ditolak, sudah tidak lagi diindahkan oleh korban,” jelas Made.

Polisi juga memastikan identitas Kamila yang dicantumkan sebagai pengirim email ancaman tersebut adalah palsu dan sengaja dibuat oleh pelaku untuk menjatuhkan nama baik korban.

Saat ini, HRR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Ia dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 335 dan Pasal 336 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.**

Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Sindo

ADVERTISEMENT
RMNEWS