🔥 TERKINI
Home » SUMATERA UTARA » Manajemen Hotel De Tonga Laporkan Kapolrestabes Medan ke Propam Polri

Manajemen Hotel De Tonga Laporkan Kapolrestabes Medan ke Propam Polri

BAGIKAN:
ADVERTISEMENT
THM De Tonga Medan. (Foto/Doc)

MEDAN, RMNEWS.ID- Manajemen Hotel De Tonga yang berlokasi di Jalan Sei Belutu, Medan, melaporkan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak beserta jajaran Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Propam) Mabes Polri.

Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus di tempat hiburan malam (THM) De Tonga.

Hotel De Tonga diketahui ditutup sementara sejak 11 Desember 2025, setelah petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan menemukan dugaan transaksi narkoba di salah satu ruang VIP.

ADVERTISEMENT

Namun, pihak manajemen menegaskan tidak pernah terlibat dalam praktik jual beli narkotika.

General Manager De Tonga Hotel & Bar, Syamsu Bahari Polem, menyatakan sejak awal pihaknya menolak setiap permintaan tamu terkait narkoba maupun pil ekstasi.

“Kami hanya menjual minuman, tidak pernah menyediakan narkotika,” kata Syamsu kepada wartawan, Rabu (24/12/2025).

Menurutnya, barang terlarang yang ditemukan aparat berasal dari luar dan tidak berkaitan dengan operasional hotel.

Meski demikian, polisi tetap melakukan penyegelan terhadap ruang VIP hingga seluruh area restoran, bar, dan dapur.

Syamsu menilai penyegelan tersebut dilakukan tanpa menunjukkan surat tugas maupun berita acara resmi, sehingga berdampak serius terhadap kelangsungan usaha dan nasib karyawan.

“Karyawan kami tidak bisa bekerja dan menafkahi keluarga, padahal semua izin usaha kami lengkap,” ujarnya.

Merasa dirugikan, manajemen De Tonga Hotel & Bar melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Mabes Polri melalui Divisi Propam.

Pengaduan itu tercatat secara daring dengan Nomor SPSP2/251222000015/XII/2025/BAGYANDUAN tertanggal 22 Desember 2025.

“Kami mencari keadilan dan perlindungan hukum. Kami berharap Kapolri dan Kadiv Propam menindaklanjuti laporan ini,” kata Syamsu.

Selain penutupan usaha, manajemen juga menyesalkan penyitaan minuman beralkohol yang disebut telah dilengkapi pita cukai dan izin resmi.

Penyitaan tersebut, menurut Syamsu, dilakukan tanpa surat perintah penggeledahan, surat penyitaan, maupun berita acara penyitaan, dan dilakukan oleh Kanit II Satres Narkoba Polrestabes Medan.

Menanggapi laporan tersebut, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak memberikan pernyataan saat menjawab pertanyaan wartawan, Rabu (24/12/2025) sore, ketika bersama Wali Kota Medan meninjau Hotel De Tonga.

“Kita faktakan saja. Tadi kita sudah sama-sama dengar. Apakah di pihak yang mana. Kalau ini demi generasi bangsa, maka bangsa ini harus kita selamatkan,” ujarnya.

Jean Calvijn menegaskan komitmennya dalam pemberantasan peredaran narkoba, meskipun harus menghadapi berbagai risiko dalam pelaksanaannya.**

Redaktur: Gusti Rangga
Laporan: Supriadi MY RMNEWS.ID Sumut

ADVERTISEMENT
RMNEWS