JAKARTA, RMNEWS.ID– Mahkamah Agung (MA) telah membentuk panitia seleksi (pansel) untuk menjaring calon pengganti Hakim Konstitusi Anwar Usman, yang akan memasuki masa purna bakti atau pensiun pada pengujung tahun 2026.
Ketua MA Sunarto mengatakan pansel tersebut telah dibentuk dan ditetapkannya sekitar dua bulan lalu.
Hal itu disampaikan Sunarto di Gedung MA RI, Jakarta, Selasa, 30 Desember 2025.
“MA telah membuat pansel, panitia seleksi. Itu kurang lebih saya tandatangani mungkin dua bulan yang lalu panselnya,” ujar Sunarto, dikutip dari iNews.
Ia menjelaskan, panitia seleksi tersebut diketuai oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Suharto dan melibatkan berbagai unsur, mulai dari teknokrat, tokoh masyarakat, hingga akademisi dari sejumlah perguruan tinggi.
Menurut Sunarto, MA berkomitmen untuk mencari sosok hakim konstitusi terbaik.
Ia menekankan bahwa seorang hakim harus memiliki keseimbangan antara ilmu pengetahuan dan iman.
“Ilmu tanpa iman, orang bijak mengatakan, ibarat pelita di tangan pencuri. Tetapi iman saja tanpa ilmu, ibarat pelita di tangan bayi,” katanya.
Sunarto menilai, pemberian jabatan kepada orang yang tidak memiliki kapasitas berisiko menimbulkan masalah.
Sebaliknya, jabatan yang diemban oleh orang berilmu namun tanpa iman juga berpotensi menimbulkan dampak buruk.
“[Pansel] sudah jalan dan melibatkan akademisi dari beberapa perguruan tinggi dan tokoh-tokoh masyarakat, sehingga saya berharap kandidat yang diusulkan oleh MA adalah putra-putra terbaik,” ujarnya.
Diketahui, Anwar Usman merupakan hakim konstitusi yang diusulkan oleh MA.
Ia lahir di Bima, Nusa Tenggara Barat, pada 31 Desember 1956. Pada tahun ini, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut berusia 69 tahun.
Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi, hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat apabila telah mencapai usia 70 tahun.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: iNews


