LANGKAT, RMNEWS.ID- Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemberantasan Korupsi (DPN LPK) meminta Syah Afandin selaku Bupati Langkat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Langkat, Khairul Azmi.
Permintaan tersebut muncul menyusul dugaan ketidakhadiran Khairul Azmi di kantor selama sekitar dua minggu pada Desember 2025.
Wakil Ketua Umum DPN LPK Norman Ginting mengungkapkan, dugaan tersebut diperoleh berdasarkan hasil investigasi timnya di Kantor Dinas PUTR Kabupaten Langkat yang berlokasi di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kwala Begumit, Stabat.
Menurut Norman, selama tim LPK melakukan penelusuran langsung ke kantor dinas, keberadaan Kepala Dinas PUTR tidak pernah ditemukan.
Bahkan, sejumlah pegawai di lingkungan dinas disebut tidak mengetahui keberadaan pimpinan mereka saat itu.
“Hasil investigasi ini akan kami sampaikan secara resmi kepada Bupati Langkat agar dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan,” ujar Norman.
Ia menegaskan, dugaan ketidakhadiran pejabat struktural dalam waktu lama bukan perkara sepele karena telah diatur sanksinya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Oleh sebab itu, DPN LPK mendorong agar sanksi tegas dijatuhkan, termasuk kemungkinan penurunan jabatan.
Selain meminta evaluasi internal, Norman menyatakan pihaknya juga berencana melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum.
Langkah itu ditempuh guna memastikan ada atau tidaknya potensi kerugian negara akibat dugaan ketidakhadiran Kepala Dinas PUTR.
“Perlu ditelusuri apakah selama tidak masuk kantor yang bersangkutan tetap menerima gaji dan tunjangan penuh, atau apakah ada tugas-tugas strategis yang terbengkalai sehingga berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum,” jelasnya.
Hingga berita ini disusun, Dinas PUTR Kabupaten Langkat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ketidakhadiran Kepala Dinas PUTR tersebut.**
Redaktur: Gusti Rangga
Laporan: Supriadi MY RMNEWS.ID Sumut


