KUPANG, RMNEWS.ID- Detasemen Polisi Militer Denpom IX/1 Kupang resmi menahan Pelda Cherestian Namo, ayah dari almarhum Prada Lucky Cepri Saputra.
Penahanan tersebut dilakukan menyusul laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilayangkan oleh istrinya, Sepriana Paulina Nirpey.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Pelda Cherestian mulai menjalani penahanan sejak Rabu malam (7/1/2026).
Sebelumnya, ia sempat dijemput oleh personel Provos TNI AD bersama anggota Denpom, namun proses tersebut diwarnai penolakan.
Momen penolakan itu terekam dalam sebuah video yang kemudian beredar luas di media sosial.
Dalam rekaman tersebut, Pelda Cherestian terlihat melepas pakaian dinas TNI AD dan melemparkannya ke lantai dermaga, yang memicu perhatian publik.
Kasus ini bermula dari laporan Sepriana Paulina Nirpey yang masuk ke Denpom IX/1 Kupang pada 2 Januari 2026.
Melalui kuasa hukumnya, Yanty Siubelan, Sepriana melaporkan dugaan kekerasan verbal dan psikis yang dialaminya, termasuk penghinaan melalui unggahan video di media sosial.
“Klien kami melaporkan adanya kekerasan verbal dan psikis, salah satunya melalui konten video di TikTok yang berisi makian dan penghinaan,” ujar Yanty, Kamis (8/1/2026), dinukil dari Beritasatu.
Yanty menegaskan laporan tersebut disertai bukti digital yang telah diserahkan kepada penyidik.
Ia menyebut tindakan terlapor berdampak serius terhadap kondisi mental kliennya serta anak-anak, dan dinilai telah mencemarkan nama baik keluarga.
Selain laporan KDRT, kuasa hukum juga mengungkap adanya laporan lain dari Kodim 1627/Rote Ndao terkait dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh Pelda Cherestian di wilayah Kabupaten Rote Ndao.
Sementara itu, Sepriana Paulina Nirpey menegaskan bahwa laporan KDRT yang ia ajukan tidak memiliki kaitan dengan kasus meninggalnya putra mereka, Prada Lucky Cepri Saputra.
Ia menyatakan perkara tersebut murni persoalan rumah tangga dan tidak melibatkan institusi TNI.
“Laporan ini murni pengalaman pribadi saya dan anak-anak. Tidak ada hubungannya dengan kasus almarhum anak saya, dan tidak ada tekanan atau intervensi dari pihak mana pun,” kata Sepriana.
Hingga saat ini, Denpom IX/1 Kupang belum mengeluarkan pernyataan resmi.
Informasi yang beredar menyebutkan, penjelasan lebih lanjut terkait perkara tersebut akan disampaikan oleh Korem 161/Wirasakti Kupang.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Beritasatu


