BENGKALIS, RMNEWS.ID— Wartawan media cetak atau surat kabar di Kabupaten Bengkalis mengeluhkan kebijakan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menolak permohonan berlangganan koran untuk tahun anggaran 2026.
Kondisi ini dinilai berdampak serius terhadap keberlangsungan media cetak dan mata pencaharian wartawan.
Keluhan tersebut disampaikan oleh Darwis Ak, Ketua DPC Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI), kepada media pada Sabtu (10/1/2026).
Darwis Ak yang juga berprofesi sebagai wartawan sekaligus Kepala Biro salah satu media cetak di Kabupaten Bengkalis menjelaskan, permohonan berlangganan koran telah diajukan ke seluruh SKPD se-Kabupaten Bengkalis sejak Desember 2025.
Namun, sejumlah SKPD menolak permohonan tersebut dengan alasan keterbatasan anggaran.
“Alasan yang disampaikan karena anggaran tidak mencukupi untuk membayar langganan koran. Hal ini sangat mengecewakan dan berdampak langsung pada keberlangsungan media cetak serta mata pencaharian wartawan,” ujar Darwis.
Ia menilai, kebijakan penolakan langganan tersebut secara tidak langsung dapat mematikan perusahaan pers lokal, khususnya media cetak yang selama ini masih bertahan di tengah gempuran media digital.
Menurut Darwis, media cetak memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi pembangunan dan kegiatan pemerintah daerah hingga ke pelosok desa dan wilayah terpencil.
“Tidak semua masyarakat memiliki telepon pintar atau akses internet. Koran masih menjadi sumber informasi utama bagi sebagian warga,” katanya.
Atas kondisi tersebut, Darwis berharap Pemerintah Kabupaten Bengkalis dapat meninjau kembali kebijakan SKPD yang menolak berlangganan media cetak.
“Jangan sampai pemerintah mematikan mata pencaharian wartawan media cetak. Apakah pemerintah tidak lagi membutuhkan berita dan informasi yang sampai ke masyarakat luas? Tolong perhatikan dan pikirkan nasib media cetak,” pungkasnya.**
Redaktur: Gusti Rangga
Laporan: Darwis AK RMNEWS.ID Bengkalis


