🔥 TERKINI
Home » HUKUM » Polda Riau Tangkap Oknum Babinsa Bertugas di Langkat Seludupkan Narkotika 46,9 Kg

Polda Riau Tangkap Oknum Babinsa Bertugas di Langkat Seludupkan Narkotika 46,9 Kg

BAGIKAN:
ADVERTISEMENT
Polda Riau Tangkap Oknum Babinsa Kodim Langkat Seludupkan Narkotika 46,9 Kg. (Foto/Net).

PEKANBARU, RMNEWS.ID-Polda Riau Tangkap Oknum Babinsa Kodim Langkat Seludupkan Narkotika jenis sabu seberat 46,9 Kilogram. Bukan main main, dua kurir sabu sabu yang ditangkap Polda Riau tersebut satu diantaranya oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) bertugas sebagai Babinsa di Kodim Langkat, Sumatera Utara.

Informasi yang dihimpun media ini menyebut, kedua pelaku ditangkap di wilayah Umban Sari, Pekanbaru itu adalah AF (32).

Berdasarkan informasi awal, AF disebut merupakan oknum anggota TNI Angkatan Darat berpangkat sersan kepala (Serka) yang bertugas sebagai Babinsa di Langkat, Sumatra Utara.

ADVERTISEMENT

Sedangkan pelaku lain adalah NS (32). Keduanya ditengarai merupakan jaringan narkoba antar negara.

Sementara Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat kepada media menjelaskan, jika dirupiahkan nilai barang haram itu mencapai Rp84,49 miliar.

“Operasi pengungkapan jaringan ini dilakukan sejak 2 Oktober 2026 lalu. Dimana berbagai pihak terlibat dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika,” jelas Kapolda dalam konfrensi dengan wartawan di Pekanbaru.

Kapolda menjelaskan, pihaknya tengah mengembangkan pengungkapan jaringan narkoba tersebut. Bukan hanya kurir namun menyasar bandar- bandar besarnya.

“Keduanya diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika yang kita duga berasal dari Malaysia. Saat ini kita masih mendalami jalur distribusi, pihak yang memasok barang, serta tujuan akhir pengiriman narkotika tersebut,” tuturnya.

Polda Riau memperkirakan pengungkapan hampir 47 kilogram sabu tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 500 ribu orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Sementara Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi mengenai rencana penyelundupan sabu dari Malaysia melalui perairan Dumai, Riau.

Mendapat informasi itu, polisi kemudian melacak pergerakan narkotika tersebut hingga ke Pekanbaru. Pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 13.30 WIB, petugas menghentikan mobil yang ditumpangi AF dan NS di simpang lampu merah Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.

Dari dalam mobil, petugas menemukan empat tas ransel berisi 47 bungkus besar yang diduga berisi sabu dan dibalut lakban hitam. Polisi turut menyita dua telepon genggam merek Samsung.

“Kami mendapat informasi akan ada penyelundupan, kami belum tahu jumlahnya, yang masuk dari negara tetangga ke Dumai. Kami analisa, ternyata benar dan pergerakan sudah masuk ke wilayah Pekanbaru,” ujar Putu saat ekspos kasus di Mapolda Riau, Pekanbaru, Selasa (20/10/2026).

Menurut polisi, sabu tersebut rencananya diedarkan di Pekanbaru dan wilayah Sumatera Utara. Penyidik masih menelusuri pihak yang diduga mengendalikan pengiriman serta kemungkinan keterlibatan anggota jaringan lainnya.

Pengungkapan kasus ini melibatkan Ditresnarkoba Polda Riau, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, TNI, pemerintah daerah, dan Bea Cukai.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, AF dan NS diduga bertugas menjemput sekaligus mengantarkan narkotika atas perintah seseorang yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Polisi menyebut keduanya diduga telah menjalankan aktivitas tersebut selama sekitar satu tahun.

Dalam periode itu, mereka diduga melakukan penjemputan narkotika sebanyak 15 kali dengan jumlah yang bervariasi.

Menurut Putu, keduanya dijanjikan upah Rp10 juta hingga Rp50 juta untuk setiap penjemputan. Pada pengiriman terakhir, mereka dijanjikan bayaran Rp50 juta setelah barang sampai di tujuan.

Uang tersebut rencananya dibagi Rp35 juta untuk salah satu tersangka dan Rp15 juta untuk tersangka lainnya.

“Mereka berbagi, yang satu Rp35 juta, yang satu Rp15 juta, tapi setelah barang tersebut sampai di tujuan,” ungkap Putu.

Saat ini AF Ditahan Polisi Militer Karena AF merupakan prajurit aktif, penanganan perkaranya dikoordinasikan dengan Polisi Militer.

AF telah ditahan di sel Pomdam XIX/Tuanku Tambusai untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lanjutan.

Sementara itu, NS menjalani proses hukum sesuai kewenangan aparat yang menangani perkara tersebut.

Danpomdam XIX/Tuanku Tambusai Kolonel Cpm Yudi Wahyudi mengatakan prajurit yang terbukti terlibat peredaran gelap narkotika dapat dikenai sanksi berat, termasuk pemecatan.

Namun, ia menegaskan proses peradilan tetap harus dihormati.

“Ancamannya mungkin dipecat, tapi kita hormati proses peradilannya. Status sudah tersangka, sudah ditahan di sel kami,” kata Yudi.***

Redaksi : Mawardi

 

ADVERTISEMENT
RMNEWS