BINTAN, RMNEWS.ID-Kinerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bintan dalam mengelola aset tetap milik Pemkab Bintan dinilai sangat bobrok. Permasalahan aset tanah Pemkab Bintan hingga kini masih menjadi perhatian serius.
Pasalnya sebagai Instansi yang bertanggungjawab terhadap pengelolaan aset tetap milik Pemerintah Kabupaten Bintan tampak tidak maksimal dalam melakukan mengawasi terhadap pengelolaan aset milik pemerintah tersebut.
Hal ini terungkap dalam laporan Hasil Peperiksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) atas Laporan Keuangan Pemkab Bintan Tahun 2025
Dimana BPK menemukan sebanyak 61 bidang tanah di berbagai lokasi tidak ditemukan keberadaan dokumen fisiknya setelah dilakukan penelusuran oleh BPK. Kemudian BPK juga menemukan sebanyak 372 bidang tanah milik Pemkab Bintan tidak memiliki sertifikat tanah hingga tahun 2025.
Kondisi tersebut dinilai rawan dan berpotensi terjadinya penyalahgunaan maupun klaim dari pihak lain, atau sengka hukum dan tumpangtindih. Tak hanya itu bobroknya kenerja BPKAD Pemkab lingga terlihat dari ditemukannya 81 bidang tanah hanya bernilai Rp1,00.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 44 yang mmenyatakan bahwa Penggunna Barang dan/jasa Barang wajib mengelola dan menatausahakan barang milik negara yang berada dalam pengusahaannya agar dikelola dengan sebai baiknya.
Namun tidak demikian dengan Pemkab Bintan, pengelolaan aset daerah tidak dilakukan secara maksimal sehingga berpotensi terjadi penyalahgunaan terhadap aset tanah tersebut.***
Redaksi : Mawardi


