BINJAI RMNEWS.ID – Sejumlah pelaksanaan pekerjaan proyek Rehabilitasi Ruang Kelas bersama pengadaan mobiler di sejumlah SMP, baik Negri maupun Swasta dikota Binjai anggaran APBD Kota Binjai Tahun 2021 belakangan tercium aroma adanya dugaan sarat korupsi bagi pihak rekanan pelaksana.
Dengan nilai mencapai miliaran rupiah setiap pembangunan rehab ruang sekolah SMP di kota binjai dikerjakan oleh pihak rekanan terkesan asal jadi dan diduga tidak sesuai dengan RAB dan juknis yang ada.
Padahal proses pelaksanaan proyek tender melalui Unit kerja pengadaan barang dan jasa (UKPBJ) Pemko Binjai, sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam pelaksanaan pekerjaan proyek Rehabilitasi Ruang Kelas bersama mobiler di sejumlah SMP Negri maupun Swasta di wilayah kota Binjai.
Bahkan sala satu sekolah yang menerima bantuan ganda dalam setahun yakni adanya Rehab Ruang kelas bersama rehab ruangan Tata Usaha (TU) di sekolah SMP Negri 6 Binjai yang berada di Kecamatan Binjai Utara yang bersumber dari APBD Kota Binjai menelan biaa l;ebih dari 2 miliard rupiah.
Data yang diperoleh RAKYAT MEDIA.COM untuk rehab ruang ruang kelas bersama pengadaan mobiler dikerjakan oleh CV. ARSYA PUTRA MANDIRI dengan nilai kontrak Rp,2.069.051.920,-, sedangkan untuk pekerjaan proek rehab ruangan Tata Usaha (TU) dikerjakan oleh pihak rekanan dari CV.Jawa Dulu dengan nilai Kontrak Rp,195.995.200,-.
Dari hasil pekerjaan tersebut terkesan asal jadi hingga kini matrial yang digunakan tampak kerusakan, seperti disalah satu daun pintu ruang kelas sudah pecah yang di yakini matrial kayu dengan bahan murahan diluar RAB yang ada.
Bahkan dalam pelaksannaan kedua proyek tersebut terindikasi adanya permainan dengan Mark Up anggaran yang terduga tak sesuai belanja matrial pada kontruksi bangunan oleh pihak pelaksana.
Dari pantauan RAKYAT MEDIA.COM dokasi proyek pembangunan di dua proyek di Sekolah SMP Negri 6 Binjai kalau matrial bangunan selain pengunaan kayu bangunan, matrial kusen bersama keramik serta matrial mobiler diyakinkan tidak sesuai Juknis dan RAB yang ditentukan.
Namun selama berjalan nya pelaksanaan proyek oleh pihak rekanan kalau Kepala Sekolah SMP Negri 6 Binjai Hamidah,S,Pd mengakui pihak nya sama sekali tidak dilibatkan selama pelaksanaan dua proyek bangunan tersebut, dan hanya pihak rekanan pemborong bersama pihak Dinas Pendidikan Kota Binjai berperan dalam pelaksanaan proek pekerjaan tersebut.
“Pekerjaan dua proyek rehab ruang sekolah dan rehan ruang TU ini dikerjakan oleh pihak pemborong, dan kami hanya terima kunci saja, dan mengetahui ini semua dari Dinas Pendidikan Kota Binjai, soal pekerjaan ini ditanyakan saja kepada Kepala Dinas Kami” jelas Hamidah.
Matrial bekas bangunan sekolah semua juga diambil oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai, dan barangnya tidak ada di sekolah ini walaupun itu merupakan aset sekolah, dan coba tanak kan saja sama Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai,” Ujar Hamidah.
Terkait dengan pelaksanaan pekerjaan proyek terduga menala di Sekolah SMP Negri 6 Binjai, Imannuel Sembiring,SH selaku warga Kota Binjai menilai kalau adanya kecurigaan kalau pengunaan bahan matrial bangunan kuat dugaan tidak sesuai RAB yang juga disinyalir tidak sesuai dengan ketentuan juknis yang ada.
“Matrial bangunan Kayu dan kusen serta matrial lainya serta pengadaan mobiler pada 12 ruang kelas dan juga pengunaan matrial pada rehab ruang TU di sekolah SMP Negri 6 Binjai yang telah diselesaikan itu, dan kita menilai adanya dugaan sebagian bahan tidak sesuai RAB dan Juknis yang ada” Kata Immanuel.
Lebih jauh dijelaskan Immanuel ,”Dan yang kita ketahui kalau RAB yang ada ditentukan berdasarkan harga satuan dari pusat dengan nilai harga bahan berkualitas, namun dilapangan untuk pekerjaan proyek, seperti di Sekolah SMP Negri 6 Binjai kita melihat seperti matrial kayu kusen dan pintu dengan bahan matrial kayu sembarangan” Ujarnya.
Selain itu juga, lanjut Immanuel ,”Kita melihat seperti matrial bahan pengadaan Mobiler seperti kursi, meja dan papan tulis kuitas kayu sembarang dan dinilai kuat dugaan harga pembelian pesanan tidak sesuai dengan RAB yang ada.
Sedangkan pengadaan mobiler bentuk korsi belajar siswa dalam setiap ruang juga kita nilai tidak sesuai peruntukan untuk usia pelajar yang duduk di kelas 7 hingga kelas 9, dan pengadaan kursi meja layaknya dipakai untuk tingkas Sekolah Dasar.
Dan masih banyak lagi soal pengadaan matrial, seperti keramik, cat, besi serta matrial lainya sangat di curigai yang disinyalir tidak sesuai dengan juknis RAB dalam penyelesaian proyek, dan terbukti daun pintu sudah ada yang mengalami kerusakan” Kata Imannuel.
Terkait dengan adanya dugaan KKN oleh sekelompok orang dalam pelaksanaan pekerjaan proyek sekolah SMP Negri 6 Binjai A.Bate’e .SH selaku pengamat Hukum kepada RAKYAT MEDIA.COM Rabu (23/02/2022) saat berada di Binjai menyayangkan hasil pekerjaan proyek yang terkesan asal jadi.
“Kita sangat menyayangi hasil pekerjaan dua proyek rehab ruang dan pengadaan mobiler bersama ruang TU di sekolah SMP Negri 6 Binjai yang dikerjakan asli jadi oleh dua rekanan” Kata Bate’e.
Kita sudah meninjau langsung hasil pekerjaan kedua proyek tersebut dan berdialog mengkonfirmasi dengan Ibu Hamidah selaku Kepala Sekolah, dan seperti nya pihak Dinas Pendidikan bersama pihak rekanan harus bertanggung jawab penuh bila mana ada penyalah guna anggaran” tegasnya.
Ditambahkan nya lagi ,”Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai selaku PPK dan 2 rekanan selaku pelaksana harus bertanggung jawab penuh dengan hasil pekerjaan itu, bila mana adanya suatu kecurigaan terjadinya dugaan Mark Up ataupun tidak sesuai RAB dan menyalahi juknis, maka perlu nya dilakukan penyelidikan oleh pihak terkait.
Sedangkan Kepala Sekolah SMP Negri 6 Binjai saat kita minta penjelasan soal matrial bongkaran bangunan sekolah tersebut di katakan nya diambil alih oleh pihak Dinas Pendidikan Kota Binjai dan rekanan pelaksana proyek tersebut, sedangkan bekas bongkaran kusen sekolah tersebut diserahkan kepada pihak Dinas Pendidikan.
Semua matrial bongkaran bangunan merupakan aset sekolah dan tidak boleh di gelapkan oleh se-seorang atau pun sekelompok orang lain untuk kepentingan dalam mencari keuntungan, dan semua aset bekas bongkaran banggunan ataupun matrial yang masih dapat dipergunakan merupakan aset Sekolah harus dikumpulkan dan dapat dipergunakan di sekolah tersebut, atau bisa juga di lelang dengan waktu yang ditentukan” kata Bate’e.
Sedangkan informasi yang diperoleh RAKYAT MEDIA.COM kalau proyek tersebut seharusnya dikerjakan oleh rekanan berinisial DL mantan anggota DPRD Binjai dengan mengunakan kontraktor yang berkedudukan di Jalan Kuil, No.22, Lingkungan III, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur Sumatera Utara.
LAPORAN : SUPRIADI MY WARTAWAN RMNEWS.ID KORWIL SUMUT


