🔥 TERKINI
Home » Nias » Wali Kota Gunungsitoli Sampaikan Penjelasan Umum 3 Ranperda

Wali Kota Gunungsitoli Sampaikan Penjelasan Umum 3 Ranperda

BAGIKAN:
ADVERTISEMENT

GUNUNGSITOLI, RMNEWS. ID – Wali Kota Gunungsitoli Ir. Lakhomizaro Zebua menyampaikan penjelasan umum 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni Rancangan Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 4 tentang Pengelolaan Dana bergulir bagi Koperasi dan Usaha Mikro, Rancangan Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli nomor 9 tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan dan Rancangan Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli nomor 5 tahun 2018 tentang Pemilihan Kepala Desa, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli (05/04/2022). Hal tersebut disampaikan Diskominfo Kota Gunungsitoli (08/04/2022).

Wali Kota Gunungsitoli menyampaikan Rancangan Perda Kota Gunungsitoli Tentang Perubahan Atas Perda Kota Gunungsitoli Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Dana Bergulir Bagi Koperasi dan Usaha Mikro. Dilakukan penyusunan ranperda, pada hakikatnya merupakan salah satu upaya Pemerintah Daerah untuk membantu penguatan modal usaha guna pemberdayaan koperasi dan usaha mikro dalam upaya penanggulangan kemiskinan, pengangguran, dan pengembangan ekonomi daerah.

“Pengelolaan dana bergulir selama ini dilaksanakan berdasarkan Perda Kota Gunungsitoli Nomor 4 Tahun 2017 tentang pengelolaan dana bergulir bagi koperasi dan usaha mikro. Perubahan regulasi dari Pemerintah pusat dan seiring perkembangan perekonomian saat ini, pengelolaan dana bergulir dituntut lebih memperhatikan kesulitan yang dihadapi oleh para pelaku usaha mikro dan koperasi. Dimana masyarakat diharapkan mendapatkan akses yang lebih cepat dan mudah, sehingga masyarakat yang berpenghasilan rendah terbantu dalam pemberian modal dengan dan tanpa agunan oleh Pemerintah Daerah,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

Untuk Ranperda Tentang Pencabutan Perda Kota Gunungsitoli Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Gangguan. Penyusunan Ranperda merupakan amanat dari Permendagri Nomor 19 Tahun 2017 tentang pencabutan Permendagri Nomor 27 Tahun 2009 tentang pedoman penetapan izin gangguan di daerah dan ketentuan pasal 189 ayat (1) huruf B UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah pusat dan Perda menyatakan bahwa UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.“Pencabutan Perda ini merupakan suatu bentuk harmonisasi hukum dalam rangka mengakomodir kekosongan hukum serta memberikan kepastian hukum dan mendukung kemudahan berusaha di wilayah Kota Gunungsitoli,”jelas Wali Kota.

Sedangkan Penyusunan Ranperda Kota Gunungsitoli Tentang Perubahan Atas Perda Kota Gunungsitoli Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemilihan Kepala Desa, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa merupakan amanat dari putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 128/PUU-XIII/2015, dimana ketentuan pasal 33 huruf G dan pasal 50 huruf C UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, dinyatakan bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga berimplikasi hukum dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa dan pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa. Ucapnya.

Laporan : Murnieli Harefa Kaperwil RMnews. Id Kepulauan Nias

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RMNEWS