šŸ”„ TERKINI
Home » Batam » Mulai 1 Juli 2022, Pemprov Kepri Lakukan Pemutihan Pajak Kenderaan Bermotor

Mulai 1 Juli 2022, Pemprov Kepri Lakukan Pemutihan Pajak Kenderaan Bermotor

BAGIKAN:
ADVERTISEMENT

BATAM, RAKYAT MEDIA-Masyarakat Kepri bisa merasa lega, betapa tidak mulai 1 Juli 2022, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kembali akan melakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Kepri. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 2022 ini akan dilakukan dua tahap. Tahap pertama dimulai pada 1 Juli sampai 31 Agustus 2022. Sementara untuk tahap kedua dimulai 20 September hingga 30 November 2022. Ini berbeda dengan tahun sebelumnya, dimana pada tahun sebelumnya cuma satu tahap saja.

Hal itu berdasarkan Peraturan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) No. 42 tahun 2022 tentang penghapusan sanksi administrasi dan keringanan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) ProvinsiĀ Kepri, Reni Yusneli mengatakan program pemutihanĀ pajak kendaraanĀ bermotor ini dilakukan sampena Hari Bhayangkara Ke-76, HUT Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-77 dan HUT ProvinsiĀ Kepri.”Tahap pertama kita mulai pada 1 Juli nanti, yakni bertepatan pada Hari Bhayangkara Ke-76 dan tahap kedua kita mulai pada 20 September yang bertepatan pada HUT ProvinsiĀ Kepri,” kata Reni Yusneli didampingi oleh Dirlantas PoldaĀ Kepri, AKBP Tri Yulianto dan Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang ProvinsiĀ Kepri, Mulyadi. Rabu (22/6/2022).

ADVERTISEMENT

Disampaikan Reni, pemutihan pajak kendaraan bermotor ini ada perbedaan antara tahap pertama dan tahap kedua. Untuk tahap pertama penghapusan sanksi admistrasi 100 persen, pembebasan BBNKB 100 persen dan keringanan pokok PKB yang terhutang 50 persen. Sedangkan untuk tahap kedua, penghapusan sanksi admistrasi 100 persen, pembebasan BBNKB 100 persen dan keringanan pokok PKB hanya 30 persen saja.

Sebab keringanan pokok PKB lebih besar diberikan pada tahap pertama adalah untuk menarik antusias masyarakat agar segera membayar tunggakan pajak kendaraannya pada tahap pertama.”Masyarakat kita minta untuk memanfaatkan kesempatan ini untuk bersegera membayar pajak kendaraannya, karena pada tahap pertama lebih besar relaksasinya. Relaksasi ini tidak berlaku untuk tahun yang berjalan, namun untuk tunggakan,” ucap Reni.

Tujuan dari program ini diantaranya adalah untuk mendukung pergerakan ekonomi pasca pandemi Covid-19, sebab pada saat pandemi Covid-19 banyak masyarakat yang memiliki kendaraan tapi belum bisa membayar pajaknya.

Selain itu untuk membangun budaya tertib berlalu lintas, patuh pajak serta asuransi. Maka dari itu pihaknya berharap masyarakat untuk mau membayar pajak kendaraannya dengan adanya keringanan tersebut.”Kemudian tujuannya adalah untuk mengupgrade data untuk pajak progresif, jadi bagi yang kendaraannya tidak atas nama diri sendiri segara lakukan balik nama, karena nanti pada tahun 2023 rencananya kita akan melakukan pajak progresif,” tuturnya.

Redaksi : Mawardi

 

 

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RMNEWS