BATAM, RMNEWS.ID- Pelaksanaan proyek pembangunan Bapas Kelas IIA Batam merupakan proyek strtegis nasional yang dibiayai melalui anggaran APBN tahun 2022. Dimana keberadaan Bapas kelas IIA Batam yang cukup refresentatif sebagai wujud komitmen pemerintah pusat khususnya Kementerian Hukum dan HAM untuk meningkatkan pelayanan publik.
Oleh karena itu, pihak kantor Lembaga Pemasyarakatan Batam, sebagai penanggungjawab pelaksanaan pekerjaan proyek pembangunan gedung kantor Bapas kelas IIA Batam terus melakukan pengawasan agar penyelesaian proyek tersebut dilaksanakan sesuai dengan perencanaan.
“ Progres pembangunan gedung kantor Bapas Batam saat ini sudah mencapai 60 persen lebih, terhadap keterlambatan tersebut, pihak perusahaan telah dikenakan sanksi sesuai kontrak,” kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Batam, Bowono Ika Sutomo kepada Rmnews.Id, Selasa (14/3/2023) di ruangan kerjanya.
Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bogor ini mengatakan, Pekerjaan proyek pembangunan gedung Bapas Batam, Provinsi kepulauan Riau (Kepri), dipastikan rampung sesuai dengan target perpanjangan waktu sampai dengan 29 Maret 2023.
Bawono Ika yang di damping Kasubag Tata Usaha, Anto Eka P Purwadi lebih lanjut menjelaskan, perpanjangan waktu pekerjaan proyek itu juga sudah sesuai ketentuan. Selain perusahaan dikenakan sanksi, penyedia telah membuat Bank Garansi dan Bank Garansi tersebut telah diserahkan ke KPPN Batam.
Ketentuan tersebut, kata Bawono, merujuk dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran, pembangunan yg tidak selesai pada tahun anggaran dapat diperpanjang sampai lewat tahun paling lama 90 hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan, kata Bawono.
Penjelasan yang sama juga disampaikan Kepala Divisi Administrasi Kanwil Hukum dan HAM Kepri, Achmad Fahrurazi, kepada media ini mengatakan pembangunan gedung kantor Bapas kelas IIA Batam, sesuai kontrak berakhir pada tanggal 29 Desember 2022 (mulai pelaksanaan tanggal 26 September 2022 sd 29 Desember 2022 / 95 hari kalender).

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Batam, Bowono Ika Sutomo. (Foto : Jasniwati).
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.05/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran, pembangunan yg tidak selesai pada tahun anggaran dapat diperpanjang sampai lewat tahun paling lama 90 hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan.
Pembangunan Gedung Balai Pemasyarakatan Kelas IIA Batam, dikarenakan tidak selesai di TA 2022 maka dilakukan addendum oleh PPK pembangunan gedung bapas Batam dengan merujuk PMK diatas yaitu menjadi 90 hari kalender, dengan rincian :
- Pemberian kesempatan pertama 50 hari kalender terhitung mulai tanggal 30 Desember 2022 sd 17 Februari 2023;
- Pemberian kesempatan kedua selama 40 hari kalender terhitung mulai tanggal 18 Februari 2023 sd 29 Maret 2023);
- Penyedia membuat Bank Garansi senilai Rp. 4.231.745.039 (empat milyar dua ratus tiga puluh satu juta tujuh ratus empat puluh lima ribu tiga puluh sembilan rupiah) dan Bank Garansi asli telah diserahkan ke KPPN Batam sebagaimana ketentuan PMK dimaksud.
- Terhadap keterlambatan tsb , penyedia dikenakan sanksi sesuai kontrak.
Hal tersebut disampaikan Achmad Fahrurazi menjawab konfirmasi yang dilakukan media ini, melalui pesan singkat WhatsApp, Sabtu (11/3/2023). Data yang dihimpun Rmnews.Id, pekerjaan pembangunan gedung kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas IIA Batam, dengan nilai kontrak sebesar Rp 8.908.936.923, dikerjakan oleh CV Mahameru sebagai kontraktor pelaksana. Namun dalam pelaksanaannya proyek yang dikerjakan oleh perusahaan asal Karawaci, Tanggerang Banten tersebut, hingga berakhir masa kontrak proyek belum selesai dikerjakan.***
Redaksi : Mawardi.


