BATAM, RAKYAT MEDIA-Petugas Imigrasi Pelabuhan Internasional Batam Centre, terus mengawasi secara ketat keberangkatan Warga Negera Indonesia (WNI) baik ke Negara Malaysia maupun Singapura. Pengawasan secara ketat tersebut dilakukan petugas untuk mencegah keberangkatan WNI ke Malaysia dan Singapura bertujuan untuk bekerja secara illegal di luar negeri.
Oleh karena itu pengawasan terhadap aktivitas keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam terus ditingkatkan. Pasalnya sejak Januari sampai bulan Maret 2023 sebanyak 2.715 warga negara Indonesia (WNI) ke Malaysia dan Singapura ditolak petugas berangkat ke Negara tersebut.
Kepala Bidang (Kabid) Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Batam, Ritus Rahmadhana mengatakan pengawasan terhadap kegiatan WNI yang ingin berangkat ke luar negeri sudah dimulai sejak pengurusan dokumen keimigrasian.
Petugas akan mencermati tujuan pemohon paspor ketika akan mengurus dokumen paspor. Hal ini juga bisa mengindikasi dini adanya penyalahgunaan dokumen paspor untuk bekerja ke luar negeri secara ilegal.“Petugas sudah memiliki cara tersendiri untuk mengidentifikasi. Sehingga adanya dugaan WNI yang ingin bekerja ke luar negeri secara tidak resmi bisa dicegah,” kata Ritus Minggu (1/4/2023).
Ritus menjelaskan menurut data statistik Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, selama tahun 2023 ini, pihaknya berhasil menunda keberangkatan 2.715 orang. Ribuan orang tersebut diputuskan untuk ditunda keberangkatan karena diduga sebagai PMI ilegal. Langkah pencegahan seperti ini adalah upaya imigrasi dalam mengendalikan pengiriman PMI ilegal ke negara tetangga.
Ritus merinci penundaan keberangkatan paling banyak dilakukan oleh petugas imigrasi di Pelabuhan Internasional Batamcenter. Petugas sudah menunda keberangkatan 1.355 WNI. Kemudian penundaan keberangkatan di Pelabuhan Citra Trituna sebanyak 1.211 orang. Dan Pelabuhan Sekupang Internasional sebanyak 149 orang.“Khusus untuk bulan Maret ini, jumlah PMI yang ditunda keberangkatannya adalah sebanyak 678 orang dengan rincian 462 orang (TPI Citra TriTunas), 184 (TPI Batam Center), dan 32 (TPI Sekupang).
Lebih lanjut Ritus menjelaskan, dalam setiap pemeriksaan Keimigrasian di area Keberangkatan, pihaknya selalu melakukan wawancara kepada setiap penumpang. Serta meminta mereka menunjukan alasan pembuktian keberangkatan mereka ke luar negeri. Wawancara mendalam akan dilakukan kepada setiap calon penumpang yang diduga terindikasi PMI ilegal.
Jika mereka tidak bisa meyakinkan petugas Imigrasi dan ditemukan unsur-unsur terindikasi PMI ilegal, maka petugas pasti akan melakukan penundaan keberangkatan kepada yang bersangkutan.“Langkah ini terus dilakukan, dan akan dioptimalkan. Ke depan tentunya diharapkan tidak ada lagi PMI non prosedural yang berangkat ke luar negeri, terutama dari Batam ini,” ungkapnya.
Redaksi : Mawardi


