🔥 TERKINI
Home » Bengkalis » 8 Truk Barang Ilegal Senilai Rp 5 M Lolos Dari Batam Tertangkap di Bengkalis

8 Truk Barang Ilegal Senilai Rp 5 M Lolos Dari Batam Tertangkap di Bengkalis

BAGIKAN:
ADVERTISEMENT
8 Truk Barang Ilegal Senilai Rp 5 Miliar Lolos di Batam. (Foto/Istimewa).

BATAM, RMNEWS.ID-Penyeludupan berbagai barang dari pelabuhan roro ASDP Telaga punggur belakangan makin marak. Hal ini terbukti 8 truk yang membawa berbagai barang illegal senilai Rp 5 miliar yang dibawa keluar Batam dengan menggunakan kapal roro dari pelabuhan Telaga Punggur Batam.

Di Batam ke-8 truk yang membawa berbagai barang illegal ini bisa lolos meski aparat dari mulai Polri, TNI dan Bea Cukai pagar betis mengawasi keluar masuknya kenderaan pengangkut barang. Namun lolos dari Batam, ke 8 truk pengangkut berbagai barang illegal tersebut di tangkap Polres Bengkalis, Jum’at (5/1/2024) pekan lalu.

Ke 8 truk pengangkut berbagai barang seludupan senilai Rp 5 miliar itu di tangkap saat keluar dari Kapal Roro KMP Niaga Ferry II dari Pulau Batam. Selain menangkap 8 truk barang illegal yang diseludupkan, Polres Bengkalis juga menangkap empat warga Batam pemilik barang masing-masing JWH dan BP, S alias Om dan SHM pengusaha ekspedisi.

ADVERTISEMENT

Ke-8 truk yang digunakan untuk mengangkut barang tersebut juga ditahan sebagai barang bukti (BB) diantaranya 5 unit mobil truk jenis Colt diesel Pickup BP 8939 DR warna hitam, Colt Diesel truk B 9668 FXW, Cold Diesel B 9018 UXU, Cold Diesel B 8796 EK, Cold Diesel BH 8514 LW, Cold Diesel BA 8389 PU dan 3 unit mobil pick up yakni L.300, Traga BP 8917 EF warna putih, Colt diesel pickup BP 8154 DR warna hitam.

4 Tersangka warga Batam penyeludup barang ilegal dari Batam di tangkap polres Bengkalis. (Foto/Istimewa).

Sementara barang hasil tangkapan yang disita berupa 3 unit mesin motor Harley Davidson, 13 kotak kayu berisikan sparepart motor besar/ moge, 3 kotak kayu berisi mesin mobil merek Ford, 1 unit moge merek Triumph dalam kondisi terpisah, 458 bal sepatu bekas berbagai merek berisi 20.281 pasang, 254 bal tas bekas berisi 14.570 buah dari berbagai merek, 76 kardus pakaian baru atau 11.250 helei berbagai merek, 21 bal pakaian bekas atau 3.150 helei berbagai merek, ratusan kardus rokok dari berbagai merek, 122 kotak makanan berbagai merk dan jenis.

Menurut Kapolres Bengkalis menyebutkan berbagai barang tangkapan yang diangkut menggunakan delapan truk tersebut tanpa dilengkapi dokumen alias ilegal.”Kita apresiasi kerja nyata Satreskrim karena diawal tahun berhasil menggagalkan penyeludupan barang ilegal dari Batam di bawa menggunakan kapal roro menuju pelabuhan sei pakning Bengkalis Riau,” kata Kapolres AKBP Setyo Bimo Anggoro, S.H.,S.I.K.,M.H. saat menggelar konfrensi pers di Mapolres Bengkalis, Kamis, (11/1/2024).

Dari penangkapan awal yang dilakukan tim Reskrim diamankan delapan orang supir. Dari keterangan para supir, tim melakukan pengembangan dengan melakukan pemanggilan terhadap dua pemilik barang dan dua dari pemilik ekspedisi.”Kita telah amankan empat orang yakni pemilik barang dan pemilik ekspedisi,”kata Kapolres.

Para penyeludup pemilik barang dan pengusaha eksebisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dikenakan Pasal 111 jo Pasal 47 ayat (1) Undang- undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/ atau Pasal 8 ayat (2) jo Pasal 62 Undang- undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 150 jo pasal 437 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.***

Redaksi : Mawardi

 

 

 

 

ADVERTISEMENT
RMNEWS