BATAM, RMBNEWS.ID – Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster senilai Rp 26,9 miliar di perairan Pulau Joyo, Bintan, Kepulauan Riau (Kepri). 6 orang pelaku ikut ditangkap.
Upaya penggagalan penyelundupan baby lobster ini dilakukan pada Minggu (13/10/2024).
“Tim gabungan Bea Cukai Batam, Bea Cukai Kepri dan penindakan DJBC menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster senilai Rp 26,9 miliar,” kata Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, dilansir dari Detik, Senin (14/10/2024).
Zaky mengatakan pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang diterima Bea Cukai Batam. Kemudian dibentuk tim patroli untuk mendalami informasi tersebut.
Dalam pengejaran yang dilakukan patroli Bea Cukai Batam para pelaku tak mau menghentikan HSC yang membawa benih bening lobster meski telah diberikan peringatan. Setelah aksi saling kejar akhirnya para korban walau diamankan di Pulau Joyo, Bintan.
“Dari pendalaman tim patroli laut menemukan HSC berkecepatan tinggi yang melintas di Pulau Pengelap Batam, dilakukan pengejaran mengarah ke arah Pulau Numbing, Bintan. Saat pengejaran diberikan peringatan untuk menghentikan HSC yang membawa Benih Lobster namun tidak diindahkan. Kami bisa melakukan penindakan setelah HSC dikandaskan di pulau wisata Joyo, Bintan,” ujarnya.
“Jadi saat kapal HSC dikandaskan, para pelaku lari ke darat namun berhasil diamankan petugas. Ada 6 orang yang diamankan yakni inisial AZ, AR, ZA, SA MY dan MI. Pelaku AZ sebagai nahkoda kapal,” imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap muatan HSC tersebut didapati bermuatan 53 box berisi 266.600 ekor benih lobster dengan rincian 261.000 ekor benih lobster pasir dan 5.600 benih lobster mutiara.
Dari pengakuan para pelaku mereka mendapatkan upah bervariasi. Mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 5 juta untuk sekali pengantaran.
Petugas Bea Cukai Batam mengungkapkan, para pelaku mengaku benih lobster itu dibawa dari kabupaten Tulang Bawang, Lampung. Benih lobster itu tujuan akhirnya ke Vietnam
Zaky mengatakan dari pemeriksaan maraton yang dilakukan pihaknya sejak penangkapan, benih Lobster itu diduga milik pria berinisial AH. Saat ini bea cukai terus melakukan penyelidikan terkait hal tersebut.
“Pengakuan mereka pemilik barang inisial AH kemudian menyuruh AB untuk menghubungi AZ(nahkoda kapal) untuk melakukan penjemputan dan pengantaran,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut penindakan ini, benih lobster hasil penindakan dilepasliarkan secara langsung ke perairan laut di wilayah perairan Jembatan 6 Barelang.
Editor: Andika
Sumber: Detik


