LAMPUNG, RMNEWS.ID- Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan 7 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dan 204 pil ekstasi.
Selain mengamankan barang bukti narkotika, Polisi juga mengamankan 3 orang pria berinisial RF, BD, ZA yang merupakan PMI yang bekerja di Malaysia.
Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung, Kombes Irfan Nurmansyah mengatakan penyelundupan narkoba itu berhasil digagalkan di Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan pada (19/10/2024) lalu.
“Kami telah mengamankan 3 Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Sea Port Interdiction Bakauheni karena kedapatan membawa 7 Kg sabu dan 204 butir pil ekstasi,” katanya, mengutip Liputan6.
Irfan mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku barang haram tersebut berasal dari Malaysia dan hendak dikirim ke wilayah Jawa Timur.
“Mereka ini diminta oleh seseorang yang identitasnya telah kami ketahui untuk mengirimkan narkoba itu ke wilayah Jawa Timur,” ucapnya.
Menurut Irfan, saat ini terhadap 3 pelaku telah di tahan untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman pidana maksimal hukuman mati,” pungkasnya.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Liputan6


