DEPOK, RMNEWS.ID- Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) bersama Satpol PP Kota Depok melakukan operasi gerakan pemburu sampah liar (Gempur) Kota Depok. Terdapat sejumlah warga tertangkap tangan membuang sampah bukan pada tempatnya.
Kabid Kebersihan dan Kemitraan DLHK Kota Depok, Ardan Kurniawan mengatakan, DLHK Kota Depok kembali melakukan operasi Gempur bersama Satpol PP Kota Depok. Operasi tersebut untuk menangkap tangan terhadap warga yang membuang sampah sembarangan.
“Sementara kami mendapati tiga orang kedapatan membuang sampah sembarangan dan sudah kami BAP,” ujar Ardan, Rabu (30/10/2024), mengutip Kompas.
Ardan menjelaskan, operasi gembur dilaksanakan di sejumlah titik di wilayah Kota Depok. Warga yang tertangkap tangan langsung dilakukan pendataan untuk mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring).
“Nantinya akan langsung diserahkan ke Pengadilan Negeri Depok untuk di tipiring,” jelas Ardan.
Adapun pelaksanaan Tipiring telah sesuai dengan Perda Kota Depok nomor 5 tahun 2014. Perda tersebut berisikan tentang warga ataupun pelaku yang melakukan pelanggaran terhadap sampah atau pengelolaan sampah itu bisa dikenakan denda ataupun kurungan.
“Untuk denda maksimal Rp25 juta atau kurungan tiga bulan penjara,” ucap Ardan.
Jenis sampah yang kerap dibuang pelaku pembuangan sampah liar, berupa sampah bekas jualan, sampah organik, residue dan sejumlah sampah lainnya. Para pembuang sampah liar memanfaatkan pembuangan sampah ke lokasi jauh dari pemukiman atau lingkungan.
“Lokasi itu kan luput dari pantauan masyarakat, pemerintah atau petugas ya,” terang Ardan.
Ardan mengungkapkan, warga yang tertangkap tangan kerap mengaku kepada petugas tidak mengetahui lokasi pembuangan sampah yang disepakati lingkungan maupun DLHK Kota Depok.
Diduga, para pelaku pembuangan sampah tidak berkoordinasi dengan pengurus lingkungan.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Kompas


